Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. membawa Fc kartu Keluarga
  2. membawa surat pengantar RT/RW

  1. Datang ke kelurahan dengan membawa berkas dengan Surat pengantar dan akan diinput oleh operator TTe kelurahan, dan akan ditandatangani oleh kasi pelmas Kecamatan via TTE

ybs datang di kelurahan dan akan dilayani melalu TTe

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TTE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"