Pelayanan Penerbitan Dokumen Lembar Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan (LVHPI)

  1. Mengajukan Permohonan verifikasi Pendaratan Ikan Ke Stasiun Pengawasan SDKP Belawan via Aplikasi SILVER
  2. Membawa Surat Kuasa Bermatera (apabila dikuasakan)
  3. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk Kapal > 10 GT, atau Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) / Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) bagi kapal < 10 GT
  4. Jurnal Pelayaran dan/atau log book penangkapan ikan
  5. Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Infromasi (bermaterai)
  6. foto copy/salinan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kapal (HPK) Kedatangan Kapal Perikanan

  1. Mengajukan permohonan penerbitan verifikasi pendaratan ikan via aplikasi SILVER
  2. Melaksanakan pendataan (berkoordinasi dengan pihak pelabuhan), apabila dokumen lengkap maka proses dilanjutkan ke Petugas Verifikasi, namun bila berkas tidak lengkap maka berkas dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi
  3. Melaksanakan analisa, apabila sesuai dan tidak terdapat dugaan IUU Fishing maka diterbitkan LVHPI, Namun apabila terdapat indikasi IUU Fishing maka dilaporkan ke Kepala UPT/Koordinator Satwas untuk ditindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
  4. Melapor kepada PPNS (apabila terdapat dugaan praktik IUU Fishing oleh petugas pengawas perikanan)
  5. Menerbitkan Lembar Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan
  6. Anda Dapat Mengakses Permohonan Secara Online Melalui link bit.ly/silverbelawan1

1. Mengajukan permohonan penerbitan verifikasi pendaratan ikan via Aplikasi SILVER (5 Menit)

2. Melaksanakan pendataan (berkoordinasi dengan pihak pelabuhan), apabila dokumen lengkap maka proses dilanjutkan ke Petugas Verifikasi, namun bila berkas tidak lengkap maka berkas dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi (10 Menit)

3. Melaksanakan analisa, apabila sesuai dan tidak terdapat dugaan IUU Fishing maka diterbitkan LVHPI, Namun apabila terdapat indikasi IUU Fishing maka dilaporkan ke Kepala UPT/Koordinator Satwas untuk ditindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku (30 Menit)

4. Melapor kepada PPNS (apabila terdapat dugaan praktik IUU Fishing oleh petugas pengawas perikanan)

5. Menerbitkan Lembar Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan (10 Menit)

6. Anda Dapat Mengakses Permohonan Secara Online Melalui link bit.ly/silverbelawan1

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan LVHPI

Telp (061) 6943047, Fax (061) 6943134

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bit.ly/silverbelawan1

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Dokumen Lembar Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan (LVHPI)"