1. Mengajukan permohonan penerbitan verifikasi pendaratan ikan via Aplikasi SILVER (5 Menit)
2. Melaksanakan pendataan (berkoordinasi dengan pihak pelabuhan), apabila dokumen lengkap maka proses dilanjutkan ke Petugas Verifikasi, namun bila berkas tidak lengkap maka berkas dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi (10 Menit)
3. Melaksanakan analisa, apabila sesuai dan tidak terdapat dugaan IUU Fishing maka diterbitkan LVHPI, Namun apabila terdapat indikasi IUU Fishing maka dilaporkan ke Kepala UPT/Koordinator Satwas untuk ditindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku (30 Menit)
4. Melapor kepada PPNS (apabila terdapat dugaan praktik IUU Fishing oleh petugas pengawas perikanan)
5. Menerbitkan Lembar Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan (10 Menit)
6. Anda Dapat Mengakses Permohonan Secara Online Melalui link bit.ly/silverbelawan1
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Penerbitan LVHPI
Telp (061) 6943047, Fax (061) 6943134
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store