KTP-EL Baru

No. SK: 100.3.3/16/438.7.17/2024

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
  2. Hasil Scan Kartu Keluarga Asli

  1. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
  2. Pemohon Memilih menu pengajuan
  3. Pemohon Memilih submenu KTP
  4. Pemohon Memilih submenu perekaman
  5. Pemohon mengisi data pemohon dan melakukan upload data persyaratan
  6. Petugas melakukan verifikasi data permohonan
  7. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
  8. Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil
  9. Petugas melakukan perekaman KTP-el
  10. Petugas mencetak KTP-el

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektroik

Kotak saran; 

Website : http://jabon.sidoarjokab.go.id; 

Hotline : 085173017223;

Email : jabon@sidoarjokab.go.id; 

Instagram : @kec_jabon.sda 

Twitter : @JabonKecamatan 

Facebook : Kecamatan Jabon 

Website www.lapor.go.id

SMS melalui nomor 1708

Twitter @lapor1708

Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KTP-EL Baru"