Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Foto kopi kutipan akta kelahiran
  2. Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Anak berusia 5-17 tahun melampirkan pas foro warna ukuran 2x3 1 lembar

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon membawa berkas persyaratan ke meja pendaftaran
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas. Jika berkas benar dan lengkap maka berkas akan diserahkan kepada operator. Jika salah berkas akan dikembalikan kepada pemohon dan diminta untuk melengkapi
  4. Petugas operator melakukan penginputan database kependudukan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
  5. Kepala Seksi dan Kepala Bidang Pelaksana melakukan verifikasi dan pembubuhan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen yang telah diajukan Operator.
  6. Dokumen yang telah selesai diproses, dicetak lalu diberikan kepada pemohon.

Apabila koneksi jaringan tidak mengalami gangguan, maka KIA dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja, tapi jika jaringan mengalami gangguan, maka KIA dapat diselesaikan dalam 2 hari kerja atau lebih

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

- SP4N-LAPOR!

-Dan Pengaduan Langsung di RUANG KONSULTASI PUBLIK yang tersedia di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Morowali Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"