Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Kartu identitas untuk anak berusia 0-17 tahun
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa foto copy Akta Kelahiran
  4. Membawa pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (umur 5 tahun ke bawah tidak perlu)

  1. Datang membawa berkas persyaratan pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) lalu menyerahkan pada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan. Jika berkas benar dan lengkap maka berkas akan diserahkan kepada operator. Jika salah berkas akan dikembalikan kepada pemohon dan diminta untuk melengkapi.
  3. Operator melakukan penginputan dan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA)
  4. Kartu Identitas Anak (KIA) yang sudah dicetak diberikan kepada pemohon

Apabila koneksi jaringan tidak mengalami gangguan, maka KIA dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja, tapi jika jaringan mengalami gangguan, maka KIA dapat diselesaikan dalam 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Mengisi formulir pengaduan yang disediakan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Morowali Utara.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store