Pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy KTP orang tua
  3. Fotocopy Akta Kelahiran anak
  4. Pas foto 3x4 2 lembar (jika sudah 5 tahun keatas) latar biru untuk kelahiran tahun genap dan latar merah untuk kelahiran tahun ganjil
  5. Melakukan pengajuan online melalui situs akudicari.badungkab.go.id

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan yang lengkap dan benar ke kantor Camat Kuta Selatan
  2. Ambilah nomor antrian dan tunggu sampai ada panggilan oleh petugas yang bersangkutan
  3. Berikan berkas yang sudah dibawa dan tunggu proses pemeriksaan oleh petugas (apabila ada berkas yang kurang ataupun salah maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapi kembali)
  4. Jika berkas sudah lengkap dan benar petugas akan memverifikasi dan memproses berkas tersebut
  5. Berkas dikembalikan kepada pemohon dan pastikan kembali berkas sudah lengkap diterima dari petugas

  1. Apabila sistem tidak ada gangguan
  2. Berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

0361704670

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

akudicari.badungkab.go.id