Pengajuan Penggantian E-KTP (Hilang/Rusak)

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KK 2 lembar
  3. Foto 3x4 = 3 lembar
  4. KTP Asli dan Fotocopy 2 lembar (Jika Rusak)
  5. Surat Kehilangan Asli dari Kepolisian dan Fotocopy 2 lembar (Jika Hilang)
  6. Bukti Pelunasan PBB 2 Tahun Terakhir

  1. Pemohon/ masyarakat datang ke kepolisian setempat untuk meminta surat kehilangan
  2. Meminta surat pengantar dari RT/ RW
  3. masyarakat/ pemohon datang ke kelurahan untuk menyerahkan berkas ke staff administrasi
  4. dilanjutkan datang ke kecamatan untuk pemrosesan KTP baru

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pengajuan KTP Elektronik (E-KTP)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Penggantian E-KTP (Hilang/Rusak)"