Pengurusan Surat Perpindahan Penduduk

  1. 1. Foto Copy KTP-EL
  2. 2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) asal
  3. 3. Formulir dari desa Asal Penduduk
  4. 4. Pas Photo 4x6
  5. 5. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) tempat pindah

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas surat perindahan
  2. 2. Petugas memeriksa atau mengecek kelengkapan berkas
  3. 3. Petugas input berkas di SIAK
  4. 4. Petugas mencetak hasil input
  5. 5. Kasi Paten memberikan Paraf untuk di tanda tangani
  6. 5. Camat menandatangani berkas surat perpindahan
  7. 6. Petugas meberikan cat/stempel pada berkas
  8. 7. Petugas menyerahkan berkas surat perpindahan kepada pemohon
  9. 8. Pemohon meneruskan proses ke Instansi dan Dinas Terkait

Waktu dihitung saat berkas dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

surat perpindahan penduduk

WhastApp Operator :087762884478

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Berkas dikirim melalui WhatsApp Ke No Operator: 087762884478

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Perpindahan Penduduk"