Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Waris

  1. Membawa Fc KK dan KTP Ahli waris
  2. Membawa dokumen Waris

  1. Membawa pengantar dari RT dan Kelurahan
  2. membawa FC KTP, KK dan dokumen Waris

Surat keterangan waris melalui Ketua RT, RW dan Kelurahan dan diperiksa keabsahannya di kecamatan

Tidak dipungut biaya

Pernyataan Waris

Tidak ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Waris"