Pengajuan Pembaruan E-KTP (Perubahan Data)

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KK 2 lembar
  3. Fotocopy KTP 2 lembar
  4. Foto 3x4 = 3 lembar
  5. Surat Kehilangan dari Kepolisian dan Fotocopy 2 lembar, jika KTP lama hilang
  6. Bukti Pelunasan PBB 2 Tahun Terakhir

  1. --pemohon/ masyarakat meminta surat pengantar dari RT/ RW
  2. -pemohon/ masyarakat datang ke kelurahan membawa berkas persyaratan diserahkan ke staff administrasi umum
  3. pemohon mengisi blanko permohonan perubahan data KK yang sudah ditanda tangani dan di stempel RT/ RW

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pengajuan KTP Elektronik (E-KTP)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Pembaruan E-KTP (Perubahan Data)"