Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

  1. 1. Fotocopy KTP Pemilik
  2. 2. Fotocopy KTP Tetangga
  3. 3. Fotocopy KTP Penerima Kuasa (jika diwakilkan)
  4. 4. Surat Kuasa ( Jika diwakilkan)
  5. 5. Fotocopy KK dan NPWP Pemilik /Perusahaan
  6. 6. Foto atau gambar Konstruksi Bangunan
  7. 7. Fotocopy Sertifikat
  8. 8. Fotocopy Bukti Bayar PBB

  1. Pemohon mengisi blanko persetujuan tetangga kemudian disahkan RT, RW dan Lurah. Blanko dari Dinas Perijinan atau diunduh di www.dpmptsp.mojokertokota.go.id
  2. Masuk loket Pelayanan Umum Kecamatan untuk diperiksa kelengkapan berkas
  3. Peninjauan lokasi, Surat tanggapan, berita Acara Penetapan SKRD dan Pembayaran retribusi
  4. Disahkan Camat
  5. Penerbitan Izin

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Izin mendirikan bangunan (IMB)

melalui Kotak saran yang disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )"