Surat Keterangan Usaha

  1. Membawa KTP dan KK
  2. Membawa surat Pengantar

  1. Yang bersangkutan datang ke kelurahan dengan membawa surat pengantar dari RT dan Dilampiri Fc KTP dan KK, dari pihak kelurahan akan mengisi di TTe

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Usaha

PENANGANAN PENGADUAN BISA LANGSUNG DI PELAYANAN MASYARAKAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TTE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Usaha"