Penerimaan Pengaduan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

  1. Membawa KTP / Surat Keterangan domisili

  1. 1. Tim PPA menerima dan meregistrasi pengaduan dari pelapor kedalam buku registrasi
  2. 2. Tim PPA menggali informasi data kasus dari pelapor dan / atau korban dan mencantumkan kedalam form kasus
  3. 3. Tim PPA menetapkan hasil analisa awal yang termuat dalam form kasus dan form surat tugas
  4. 4. Menyampaikan informasi kasus dan form surat tugas kepada sekretaris untuk diparaf
  5. 5. Menganalisa dan memparaf form kasus dan form surat tugas serta menyerahkan kepada ketua
  6. 6. Menganalisa form kasus, form surat tugas dan menandatangani form surat tugas, serta memerintahkan tenaga admin untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan
  7. 7. Mendistribusikan form kasus, form surat tugas, sesuai arahan dan petunjuk ketua

Waktu yang tersaji adalah waktu normal

Tidak dipungut biaya

Perlindungan Perempuan dan Anak

Instagram : @p2tp2abadungbali

email : tesabadung@gmail.com

telp : Saras ( 081805568856 ), Agung (  08121999788 ), Nindi ( 087866329498 )

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tesabadung@gmail.com , instagram ; p2tp2abadungbali

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Pengaduan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan"