Pelayanan KTP Elektronik

  1. MEMBAWA SURAT PENGAJUAN KTP EL DARI KELURAHAN
  2. MEMBAWA FOTOKOPI KARTU KELUARGA (KK)
  3. MEMBAWA FOTOKOPI KTP EL LAMA (BAGI PENGGANTIAN KTP dan KEHILANGAN)
  4. MEMBAWA SURAT KEHILANGAN KTP EL DARI KEPOLISIAN (BAGI KTP EL HILANG)

  1. PASTIKAN PENGAJUAN KTP EL SUDAH MENGATAHUI KELURAHAN (TTD LURAH) SETEMPAT
  2. DATANGLAH DENGAN MEMBAWA FOTOKOPI KARTU KELUARGA (KK) DAN SURAT PENGANTAR KELURAHAN/ DESA SETEMPAT
  3. AMBIL NOMOR ANTRIAN, TUNGGU HINGGA DIPANGGIL OLEH PETUGAS LOKET
  4. PETUGAS LOKET MELAKUKAN PENGECEKAN KELENGKAPAN BERKAS
  5. UNTUK PEMULA: PEMOHON MELAKUKAN PEREKAMAN KTP-EL/ BIOMETRIK DI RUANG PEREKAMAN. UNTUK PENGGANTIAN KTP-EL: PEMOHON MENGISI BUKU REGISTRASI PENGGANTIAN KTP-EL
  6. SELANJUTNYA PEMOHON AKAN DIBERIKAN TANDA TERIMA PENGAMBILAN KTP EL BARU
  7. TUNGGU PROSES PERCETAKAN KTP EL SELAMA 2 HARI KERJA
  8. BILA PENGAMBILAN KTP EL DIWAKILKAN OLEH ORANG LAIN. WAJIB MEMBAWA SURAT KUASA BERMATERAI 10.000

Sabtu-Minggu dan Hari Libur tidak termasuk hitungan

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

TELEPON (031) 8911950

EMAIL : sedati.sidoarjokab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store