Sekali sesuai dengan keperluannya.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaran Terminal sebagai berikut
B1 Rp. 500 - Angkot
B2 Rp. 1000 - Elf
B3 Rp. 1500 - Bis Sedang
B4 Rp. 2000 - Bis Besar
Pelayanan Terminal Angkutan Umum
Tersedianya Kotak Saran/Pengaduan
Melalui Telepon 081222189903 Bapak Fahrul
Pengaduan/KOnsultasi Langsun
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store