Standar Pelayanan Retribusi Terminal

  1. Terminal
  2. Kendaran Angkutan Umum
  3. Fasilitas Terminal

  1. Mengatur Lalu Lintas di Terminal
  2. Memungut Retribusi di Terminal
  3. Menyetorkan Setoran Terminal

Sekali sesuai dengan keperluannya.

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaran Terminal sebagai berikut

B1 Rp. 500 - Angkot

B2 Rp. 1000 - Elf

B3 Rp. 1500 - Bis Sedang

B4 Rp. 2000 - Bis Besar

Pelayanan Terminal Angkutan Umum

Tersedianya Kotak Saran/Pengaduan

Melalui Telepon 081222189903 Bapak Fahrul

Pengaduan/KOnsultasi Langsun

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Retribusi Terminal"