Pelayanan Pembuatan Akta Kematian

  1. Membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik yang meninggal
  2. Mengisi F-2.28 (Pelaporan Kematian)
  3. Bukti Keterangan Kematian dari dokter/Rumah Sakit
  4. Surat Keterangan Kematian yang sudah ditandatangani oleh Kepala Lingkungan, Lurah/Kepala Desa dan disahkan oleh Camat
  5. KTP Elektronik Ahli Waris
  6. KTP Elektronik Saksi 1 dan 2
  7. KTP Elektronik Pelapor
  8. Akta Kelahiran Almarhum (jika tidak memiliki melampirkan surat keterangan kelahiran dari kepala lingkungan)
  9. F-1.01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) ditandatangani Kepala Lingkungan dan Lurah/Kepala Desa dan disahkan oleh Camat
  10. F-1. 05 ( Formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan WNI) ditandatangani oleh pemohon
  11. F-1.16 (Formulir Permohonan Perubahan Kartu Keluarga WNI) yang ditandatangani oleh Kepala Lingkungan dan Lurah/Kepala Desa dan disahkan oleh Camat

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan yang lengkap dan benar ke kantor Camat Kuta Selatan
  2. Ambilah nomor antrian dan tunggu sampai ada panggilan oleh petugas yang bersangkutan
  3. Berikan berkas yang sudah dibawa dan tunggu proses pemeriksaan oleh petugas (apabila ada berkas yang kurang ataupun salah maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapi kembali)
  4. Jika berkas sudah lengkap dan benar petugas akan memverifikasi dan memproses berkas tersebut
  5. Berkas dikembalikan kepada pemohon dan pastikan kembali berkas sudah lengkap diterima dari petugas

  1. Berkas lengkap dan benar
  2. Adanya pejabat yang menandatangani

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

0361704670

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

akudicari.badungkab.go.id