Pengantar Pembuatan KTP

  1. Surat Pengantar dari RT
  2. KK

  1. Surat Pengantar dari ER dan RW kemudian ke kelurahan dan mengirimkan TTe ke kecamatan

Meminta TTe pada Kasie Pelmas

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TTE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan KTP"