Penggantian STNK Hilang/Rusak (Duplikat)

  1. a. untuk perorangan : KTP/Suket dan KK asli, jika berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup; b. Badan Hukum : Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Induk Wajib Pajak, Surat Kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan; dan fotocopy KTP asli yang dikuasakan; c. Instansi Pemerintah termasuk BUMN da BUMD : Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan Melampirkan fotocopy KTP yang diberi kuasa.
  2. BPKB asli dan fotocopy
  3. Surat Keterangan pembayaran pajak terakhir.
  4. Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang bermaterai cukup.
  5. Surat Keterangan Hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK
  6. Bukti Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor

  1. Cek fisik Nomor Rangka dan Nomor Mesin di Loket Cek Fisik.
  2. Penyerahan berkas di Loket Pendaftaran dan Penetapan
  3. Pembayaran biaya di Loket Pembayaran.
  4. Pengambilan STNK/ SKPD di Loket Pengesahan dan Penyerahan STNK/SKPD

Waktu Pelayanan :

1. Senin - Kamis : 08.00 s.d 14.00 WIB

2. Jumat              : 08.00 s.d 11.00 WIB

3. Sabtu              : 08.00 s.d 12.00 WIB

Lama Pelayanan : 45 Menit

 

1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak .

2. Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

3. Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Ubah Bentuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2019.

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan.

1. SKPD/SKKP/TBPKP 2. STNK Duplikat 3. Stiker Kartu Dana Jasa Raharja

1. Loket Informasi dan Pengaduan.

2. Kotak Saran.

3. Website : www.badanpendapatan.riau.go.id/helpdsk

4. Email : bapenda@riau.go.id

5. Email : samsatbangkinang.new@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian STNK Hilang/Rusak (Duplikat)"