Rekomendasi Ijin Pengumpulan Uang atau Barang

  1. Surat Permohonan
  2. Profil
  3. Tanda Daftar Yayasan, Akta Notaris, SK Kemenkumham
  4. Surat Domisili/ NIB
  5. NPWP Yayasan
  6. Bukti pembayaran PBB/ Sewa tempat yayasan
  7. Copy Cover Rekening Yayasan
  8. Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan pub tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum
  9. RAB
  10. Laporan Penyaluran PUB (Perpanjangan)
  11. Copy KTP Pengurus

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan ke bagian umum
  2. Setelah permohonan berkas diterima kemudian diteruskan ke Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas mendisposisikan berkas tersebut ke Sekretaris Dinas dan kemudian diteruskan ke Bidang Pemberdayaan Sosial
  4. Dari Bidang Pemberdayaan Sosial mendisposisikan ke pelaksana untuk diproses lebih lanjut
  5. Proposal dipelajari dan diteliti keabsahannya kemudian dilakukan cek lokasi oleh petugas
  6. Dari hasil cek lokasi tersebut apabila dinyatakan keabsahannya maka diterbitkan surat Rekomendasi PUB
  7. Rekomendasi PUB dibuat oleh petugas pengetikan kemudian di paraf oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Sekretaris Dinas kemudian ditanda tangani oleh Kepala Dinas.
  8. Rekomendasi PUB diberikan Kepada Pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang

Website Pemkab Tangerang

SP4N Lapor Dinas Sosial 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsos.tangerangkab@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Pengumpulan Uang atau Barang"