Pelayanan Radioterapi

  1. Umum: Surat Pengantar Dokter/Puskesmas atau Surat Jaminan Perusahaan
  2. BPJS Kesehatan: Surat Rujukan Puskesmas atau Surat Eligibilitas Peserta
  3. Rujukan RS/Dokter Pribadi: Surat Pengantar dari RS/Dokter Pribadi

  1. Prosedur pelayanan Radioterapi berdasarkan bagan diatas

1

Konsultasi dan pemeriksaan dokter

30 menit (data lengkap)

Data tidak lengkap sesuai dg kondisi pasien

2

Perencanaan radiasi:

    1. RTPS
    2. Simulator:
      • Sederhana
      • Komplek

2 – 3 hari

 

30 menit - /pasien

90 – 120 menit/pasien

 

3

Pasien mendapat radiasi:

        1. Radiasi Eksterna
        2. Brakhiterapi

10 – 30 menit/pasien

2 jam/pasien (tanpa anestesi)

(dgn anestesi tergantung kondisi pasien)

BPJS : Perpres No. 75 Tahun 2019

Umum : Keputusan Direktur  RSUD Dr. Soetomo Nomor 188.4/1212/301/2012 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Penunjang Kelas II, I, Utama, VIP, dan VVIP Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. Soetomo

Cobalt, Linac Mono Energy, Linac Dual Energy

Pelayanan Pengaduan di RSUD Dr. Soetomo dapat dilayani melalui :

  1. Website RSUD Dr. Soetomo (www.rsudrsoetomo.jatimprov.go.id) dengan mengisi Form Pengaduan Layanan Publik dan/atau Form Cettar Jatim yang tersedia di Beranda.
  2. Datang Langsung ke Instalasi PKRS dan Humas pada hari kerja Senin-Jum’at, pukul 07:00-15:00 WIB.
  3. Telepon ke Instalasi PKRS dan Humas (031) 5501086 / 5501088 pada hari kerja Senin-Jum’at, pukul 07:00-15:00 WIB.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radioterapi"