Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

No. SK: 188/39/438.7.4/2023

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Rekam biometric (sidik jari, iris mata, foto, tanda tangan)

  1. Pemohon input berkas permohonan Kartu Tanda Penduduk di aplikasi Plavon/SIPRAJA
  2. Operator Plavon/SIPRAJA memverifikasi data dan registrasi berkas
  3. Pemohon datang langsung ke Kecamatan untuk melakukan perekaman
  4. Operator SIAK melakukan perekaman data (foto, sidik jari, mata) dan mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  5. Biodata Penduduk jadi untuk diserahkan kepada pemohon

1 (satu) hari kerja. Apabila tidak terkendala IT.



Tidak dipungut biaya (gratis)

Biodata Penduduk

1.      Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

       Camat Gedangan

       Jl. Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

      a.   telepon     : 031-8914060

      b.   faksimile   : 031-8010460

      c.   WA Pelayanan : 082131031144

      d.   email        : gedangan @sidoarjokab.go.id

      e.    kanal pengaduan SP4N-LAPOR

             1)   website www.lapor.go.id

             2)   SMS melalui nomor 1708

             3)   twitter @lapor1708

             4)  aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik"