Perizinan Berusaha Subsektor Pengolahan Ikan

No. SK: Kepdirjen PDSPKP Nomor 125 Tahun 2022

  1. Risiko Menengah Rendah ------ 1) KBLI 10211 (Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan) 2) KBLI 10212 (Industri Pengasapan/ Pemanggangan Ikan) 3) KBLI 10214 (Industri Pemindangan Ikan) 4) KBLI 10215 (Industri Peragian/Fermentasi Ikan) 5) KBLI 10291 (Industri Penggaraman/Pengeringan Biota Air lainnya) 6) KBLI 10292 (Industri Pengasapan/ Pemanggangan Biota Air lainnya) 7) KBLI 10294 (Industri Pemindangan Biota Air lainnya) 8) KBLI 10295 (Industri Peragian/Fermentasi Biota Air lainnya) 9) KBLI 10779 (Industri Produk Masak lainnya) 10) KBLI 10794 (Industri Kerupuk, Keripik, Peyek dan sejenisnya)
  2. Syarat Umum: -
  3. Syarat Khusus/Kewajiban: Skala usaha menengah dan besar serta menggunakan modal asing: 1) Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan; 2) Memiliki Sertifikat Program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT)/ Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor; 3) Laporan Kegiatan Usaha setiap 6 (enam) bulan sekali, paling sedikit meliputi: a) jenis dan kapasitas sarana dan prasarana, teknologi yang digunakan; b) omzet; c) tenagakerja; d) asal bahan baku; e) jenis dan volume Ikan; dan f) jenis dan volume produk yang dihasilkan.
  4. Risiko Menengah Tinggi ------ 1) KBLI 10213 (Industri Pembekuan Ikan) 2) KBLI 10216 (Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi) 3) KBLI 10217 (Industri Pendinginan/Pengesan Ikan) 4) KBLI 10219 (Industri Pengolahan dan Pengawetan lainnya untuk Ikan) 5) KBLI 10221 (Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air (bukan Udang) dalam Kaleng) 6) KBLI 10222 (Industri Pengolahan dan Pengawetan Udang dalam Kaleng) 7) KBLI 10293 (Industri Pengolahan dan Pengawetan Udang dalam Kaleng) 8) KBLI 10296 (Industri Berbasis Lumatan Biota Air lainnya) 9) KBLI 10297 (Industri Pendinginan/ Pengesan Biota Air lainnya) 10) KBLI 10298 (Industri Pengolahan Rumput Laut) 11) KBLI 10299 (Industri Pengolahan dan Pengawetan lainnya untuk Biota Air lainnya) 12) KBLI 10414 (Industri Minyak Ikan)
  5. Syarat Umum: Skala usaha menengah dan besar serta menggunakan modal asing, memiliki rencana usaha memuat: 1) jenis usaha; 2) sumber dan nilai investasi; 3) jenis dan asal Bahan Baku; 4) sarana produksi yang digunakan; 5) tata letak dan gambaran proses produksi; dan 6) wilayah pemasaran.
  6. Syarat Khusus/Kewajiban: Skala usaha menengah dan besar serta menggunakan modal asing: 1) Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan; 2) Memiliki Sertifikat Program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT)/ Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor; 3) Laporan Kegiatan Usaha setiap 6 (enam) bulan sekali, paling sedikit meliputi: a) jenis dan kapasitas sarana dan prasarana, teknologi yang digunakan; b) omzet; c) tenaga kerja; d) asal bahan baku; e) jenis dan volume Ikan; dan f) jenis dan volume produk yang dihasilkan. 4) laporan realisasi modal dan tenaga kerja setiap 3 (tiga) bulan sekali.

  1. Risiko Menengah Rendah ----- Pelaku Usaha mengajukan Perizinan Berusaha mengisi rencana lokasi dan data usaha;
  2. Sistem OSS mendeteksi kegiatan usaha termasuk dalam Risiko Menengah Rendah termasuk validasi Tata Ruang;
  3. Pelaku Usaha menyampaikan pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha. Format Pernyataan Kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha disiapkan oleh BKPM dan tersedia dalam Sistem OSS;
  4. Pelaku Usaha dengan status tidak wajib UKL – UPL mengisi formulir SPPL yang tersedia dalam Sistem OSS
  5. Pelaku Usaha dengan status wajib UKL – UPL mengisi formulir UKL-UPL dan pernyataan kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tersedia dalam Sistem OSS;
  6. NIB dan Sertifikat Standar akan terbit Otomatis.
  7. Risiko Menengah Tinggi ----- Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB dengan KBLI yang sesuai mengajukan permohonan penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Perikanan Subsektor Pengolahan Ikan kepada Menteri secara daring melalui laman https://www.oss.go.id.
  8. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1), Perizinan Berusaha berupa Sertifikat Standar akan terbit dengan status Belum Terverifikasi;
  9. Pemohon mengunggah (upload) semua dokumen persyaratan Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021;
  10. Admin menerima notifikasi permohonan Perizinan Berusaha mengambil kewenangan Menteri (oss.go.id).
  11. Admin melakukan pengecekan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan permohonan Perizinan Berusaha. Jika dokumen belum lengkap dan belum sesuai admin mengembalikan untuk dilakukan verifikasi perbaikan persyaratan.
  12. Tim Evaluasi melakukan rapat evaluasi untuk menilai kesesuaian dan keabsahan dokumen persyaratan permohonan Sertifikat Standar yang telah diunggah (upload) oleh pemohon.
  13. Ketua Tim Evaluasi menyampaikan laporan hasil verifikasi dan evaluasi pemohon kepada Direktur Usaha dan Investasi.
  14. Direktur Usaha dan Investasi menyampaikan permohonan Surat Keterangan Persetujuan Sertifikat Standar kepada Direktur Jenderal.
  15. Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan. Jika disetujui maka akan dilakukan proses selanjutnya. Jika ada penolakan maka akan dilakukan evaluasi ulang.
  16. Pejabat Approval memproses persetujuan melalui sistem OSS.

Paling lama 3 (tiga) Hari sejak Pelaku Usaha memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar

  1. Pengaduan secara langsung dapat disampaikan melalui PTSP Kementerian Kelautan dan Perikanan, yaitu:
    1. Kotak Pengaduan 
    2. Hotline: 021-3519070 ext 2826 
    3. Email: ptsp@kkp.go.id 
    4. WA Center: 08118430610 
  2. Pengaduan secara tidak langsung disampaikan melalui: 
    1. website dengan laman www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id; 
    2. kotak Pengaduan di Kantor Pusat dan UPT di lingkungan Kementerian;
    3. pesan singkat secara elektronik nomor 1708, dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke 1708; 
    4. surat elektronik dengan alamat pengaduan@kkp.go.id dan/atau siup.pengolahan@kkp.go.id; 
    5. surat non elektronik ditujukan kepada Ketua Tim Penanganan Pengaduan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan alamat Gedung Mina Bahari III Lt. 4 Jln. Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat Kode Pos 10110 atau kepada Tim Penanganan Pengaduan di masing-masing unit kerja eselon I atau UPT; dan/atau 
    6. telepon dan whatsapp dengan nomor 0811989011 dan/atau 081383532535 (Call Center);
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online