Layanan Konsultasi/Konseling

  1. 1. Membawa KTP / Surat keterangan domisili

  1. 1. TIM PUSPAGA menerima kunjungan klie/rujukan klien
  2. 2. TIM PUSPAGA melakukan administrasi awal
  3. 3. TIM PUSPAGA memberikan informed consent (Pernyataan Persetujuan) kepada klien
  4. 4. TIM PUSPAGA melakukan asesmen kepada klien
  5. 5. TIM PUSPAGA melaksanakan proses konseling
  6. 6. TIM PUSPAGA menyusun catatan dan laporan

waktu yang tersaji adalah waktu normal

Tidak dipungut biaya

Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Sekar Jepun

email: puspagasekarjepun@yahoo.com

instagram: puspagasekarjepun

facebook: Puspaga Sekar Jepun

whatsapp: 081239176712

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

puspagasekarjepun@yahoo.com, instagram: puspagasekarjepun, facebook: Puspaga Sekar Jepun

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi/Konseling"