Permohonan Pengesahan Site Plan

  1. Foto copy KTP Pemohon
  2. Foto Copy Sertifikat Tanah
  3. Asli persetujuan pemilik tanah, jika nama pemohon pengesahan site plan berbeda dengan pemilik tanah
  4. Asli rencana site plan yang akan disahkan dan site plan lama, jika permohonan perubahan site plan
  5. Foto copy bukti pelunasan PBB
  6. Kartu keanggotaan asosiasi penyelenggara perumahan di daerah, dalam hal penyelenggara perumahan berasal dari luar daerah, perlu mendapatkan rekomendasi dari asosiasi penyelenggara perumahan yang ada di daerah sebagaimana diatur dalam RDTR dan RTBL
  7. Ijin Prinsip
  8. Rekomendasi Lokasi/ Ijin Lokasi
  9. Surat Rekomendasi kepada Pemerintah Daerah c.q. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan Pengesahan Site Plan dengan membawa kelengkapan persyaratan berkas
  2. Berkas Permohonan diterima dan diperiksa persyaratan apabila lengkap diterima dan diproses lebih lanjut, jika tidak lengkap akan dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas memeriksa dan membahas design Site Plan dengan pemohon
  4. Peninjauan lokasi/ Survey lapangan
  5. Laporan hasil peninjauan lokasi
  6. Verifikasi laporan hasil survey dan gambar serta kelengkapan administrasi oleh Kepala Seksi dan Kepala Bidang
  7. Pengajuan pengesahan konsep Site Plan ke Kepala Dinas
  8. Penyerahan Site Plan kepada Pemohon

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Site Plan

Pengaduan dapat disampaikan melalui telepon atau dengan datang langsung ke kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Kediri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengesahan Site Plan"