Pelayanan Instalasi Diagnostik dan Intevensi Kardiovaskular (IDIK)

  1. Umum: Langsung bayar
  2. BPJS Kesehatan: Mendapat persetujuan tim PHB (askes)
  3. Rujukan RS/Dokter Pribadi: Bergantung status pasien apakah dari Umum, BPJS Kesehatan dan lainnya

  1. Prosedur pelayanan berdasarkan bagan diatas

Waktu penyelesaian pelayanan terhadap pasien: tergantung dari jumlah pasien dan kasus yang dihadapi.

BPJS : Perpres No. 75 Tahun 2019

Umum : Keputusan Direktur  RSUD Dr. Soetomo Nomor 188.4/1212/301/2012 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Penunjang Kelas II, I, Utama, VIP, dan VVIP Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. Soetomo.

Aortografi, Arteriografi, DCA (Diagnostic Coronary Angiography), Dx RL (Diagnostic Right & Left), IVUS (Intravascular Ultrasound), Swan - Ganz Insertion, TEE/TTE (Trans Esopageal Echocardiography / Trans Thorakal Echocardiography). EP Diagnostic (Electrophysiology Diagnostic)

Pelayanan Pengaduan di RSUD Dr. Soetomo dapat dilayani melalui :

  1. Website RSUD Dr. Soetomo (www.rsudrsoetomo.jatimprov.go.id) dengan mengisi Form Pengaduan Layanan Publik dan/atau Form Cettar Jatim yang tersedia di Beranda.
  2. Datang Langsung ke Instalasi PKRS dan Humas pada hari kerja Senin-Jum’at, pukul 07:00-15:00 WIB.
  3. Telepon ke Instalasi PKRS dan Humas (031) 5501086 / 5501088 pada hari kerja Senin-Jum’at, pukul 07:00-15:00 WIB.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Diagnostik dan Intevensi Kardiovaskular (IDIK)"