Waktu penyelesaian pelayanan terhadap pasien: tergantung dari jumlah pasien dan kasus yang dihadapi.
BPJS : Perpres No. 75 Tahun 2019
Umum : Keputusan Direktur RSUD Dr. Soetomo Nomor 188.4/1212/301/2012 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Penunjang Kelas II, I, Utama, VIP, dan VVIP Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. Soetomo.
Aortografi, Arteriografi, DCA (Diagnostic Coronary Angiography), Dx RL (Diagnostic Right & Left), IVUS (Intravascular Ultrasound), Swan - Ganz Insertion, TEE/TTE (Trans Esopageal Echocardiography / Trans Thorakal Echocardiography). EP Diagnostic (Electrophysiology Diagnostic)
Pelayanan Pengaduan di RSUD Dr. Soetomo dapat dilayani melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store