Fasilitasi Administrasi Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati

  1. Berita Acara dan risalah rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten
  2. Fotocopi Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan sebelumnya
  3. Fotocopi Berita Acara Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan sebelumnya
  4. Keputusan KPU Kabupaten tentang penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara
  5. Keputusan KPU Kabupaten tentang penetapan pasangan calon terpilih
  6. Surat keterangan dari Mahkamah Konstitusi RI mengenai tidak terdaftarnya perkara terkait sengketa hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
  7. Putusan Mahkamah Konstitusi RI tentang perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bila terdapat gugatan hasil perolehan suara dari pasangan calon lainnya
  8. Surat penyampaian penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari KPU Kabupaten kepada DPRD Kabupaten
  9. Surat penyampaian dari ketua DPRD Kabupaten kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur terkait usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan sebelumnya
  10. Surat Gubernur yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati
  11. USULAN PEMBERHENTIAN PENJABAT BUPATI/WAKIL BUPATI (syarat tambahan):
  12. Surat keterangan meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri dari lembaga yang berwenang dan atau surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan
  13. Surat keterangan dari Pengadilan dan Nomor Register perkara jika berstatus hukum tersangka atau terdakwa
  14. Surat keterangan dari pengadilan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap jika berstatus terpidana

  1. KPU Kabupaten Solok Menyampaikan penetapan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati terpilih kepada DPRD Kabupaten
  2. DPRD Kabupaten Solok Membuat surat usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Bupati / Wakil Bupati yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur maksimal 5 (lima) hari kerja
  3. Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sumbar Melakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Gubernur Sumbar Menyurati Menteri Dalam Negeri tentang usulan pengesahan pengangkatan Bupati/ Wakil Bupati terpilih dan usulan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati masa jabatan sebelumnya.
  5. Menteri Dalam Negeri Keputusan tentang pengesahan pengangkatan Bupati/ Wakil Bupati terpilih dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati masa jabatan sebelumnya

14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan administrasi dinyatakan lengkap diterima.

Tidak dipungut biaya

Memfasilitasi usulan DPRD Kabupaten Solok tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur

Telp          : (0755) 31333-31334

Website   : lapor.go.id

SMS        : 1708

E-mail  :           bagpemerintahansetda@solokkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Administrasi Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati"