No. SK: 000.8.3.2/01
Jangka waktu penyelesaian Pelayanan Pengaduan Masyarakat adalah 1 (satu) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Laporan Hasil Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melalui :
1. Telepon : (0271) 495176
2. Faksimile : (0271) 494246
3. Website : https://inspektorat.karanganyarkab.go.id
4. Surat Elektronik : inspektorat@karanganyarkab.go.id
5. Instagram : @inspekdakra
6. Twitter : @inspekdakra
7. Facebook : @inspekdakra
8. SAPAMas : +62 811 262 9999
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store