Layanan Kawasan Pembudidayaa Ikan

  1. Masyarakat menyampaikan usulan berupa proposal yang didalamnya terdapat foto lokasi, jenis pekerjaan yang diusulkan daftar penerima manfaat
  2. Datang Langsung ke Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Selatan menunjukkkan identitas dan mengisi buku tamu

  1. Pengguna Layanan atau masyarakat menyampaikan surat permohonan tertulis dan Proposal ditujukkan kepada Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Selatan
  2. Pengguna Layanan/ Masyarakat datang langsung ke kantor Dinas Perikanan membawa surat permohonan atau proposal, serta informasi dan syarat -syarat dalam membuat surat izin usaha perikanan
  3. Kepala Bidang dapat melayani lasung untuk memberikan informasi tentang persyaratan dan teknis pembudidaya ikan kepada pengguna layanan ( Pemohon )
  4. Pejabat/Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberi informasi tentang persyaratan dan teknis pembudidaya ikan kepada pengguna layanan ( Pemohon )
  5. Pejabat/Pegawai yang ditunjuk mencatat lembar konsultasi, menerima dan mengarsipkan surat atau proposal yang diterima dari pemohon, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada bidang budidaya

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Layanan Pembudidaya Ikan

  • Pengaduan, Saran dan Masukkan dapat disampaikan secara langsung ke       Bagian Budidaya atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan Kepada : Dinas Perikanan Bengkulu Selatan
  • Menyampaikan Pengaduan, saran dan masukkan dapat melalui website : http://perikanan.bengkuluselatankab.go.id, FB @Dinas Perikanan , IG @dinasperikananbs dan Via WA 0853 8161 1212
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kawasan Pembudidayaa Ikan"