Izin Mendirikan Bangunan Bangunan Rumah Tinggal Luas Tanah > 100 M² , Kondisi Tanah Tidak Harus Kosong, Dan Jumlah Lantai S.D. 3 Lantai Termasuk Cluster/Town House; Pemugaran Cagar Budaya Golongan B Dan C; Imb Gudang Dengan Luas Tanah < 1500 M² Dan

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data, tidak dalam keadaan sengketa di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. Surat kuasa permohonan IMB yang di tanda tangani bersama jika nama yang tertera di sertipikat lebih dari 1 (satu)
  3. Surat kuasa kepada pemilik IPTB untuk bangunan rumah tinggal dengan luas bangunan diatas 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau jumlah lantai bangunan paling banyak 3 (tiga) lantai di atas kertas bermaterai RP 6.000 (Untuk Bangunan Rumah Tinggal di bawah 200 m tidak boleh dikuasakan)
  4. Indentitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (rumah tinggal dengan luas bangunan paling banyak 100 m2 (seratus meter persegi) (Fotokopi) • WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Paspor (Fotokopi)
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Jika Badan Hukum / Badan Usaha • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi) • SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh : • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan • Kementrian, jika Koperasi • Pengadilan Negeri, jika CV • NPWP Badan Hukum (Fotokopi) JikaLembaga/ Kementrian/ SKPD/ BUMN / BUMD • Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari Instansi Pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD • SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/Kementrian
  7. Bukti Kepemilikan Tanah • Sertifikat tanah; Fotokopi Sertipikat Hak Milik/Sertipikat Hak Guna Bangunan/Sertipikat Hak Pakai /Sertipikat Hak Pengelolaan, (pengecekan legalisasi oleh petugas di dalam website http://ptsp.atrbpn.go.id) disertai lampiran gambar situasi lahan yang utuh dan jelas, • Surat girik, hanya dapat dipergunakan pada permohonan bangunan gedung rumah tinggal memiliki luas tanah paling banyak 200 m2 (dua ratus meter persegi) dan jumlah bangunan sebanyak 1 (satu) unit dan harus melampirkan: • Surat keterangan asal usul tanah yang diterbitkan oleh Lurah setempat (Fotokopi yang di legalisasi) • Surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari Pemilik Bangunan dan diketahui oleh Lurah setempat (Fotokopi yang di legalisasi); • Surat pernyataan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun dengan diketahui oleh Lurah setempat (Fotokopi yang di legalisasi). • Surat Kavling dari Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Gubernur dan diketahui oleh instansi yang berwenang, harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari Pemilik Bangunan Gedung dan diketahui oleh Lurah setempat; • Surat persetujuan/penunjukan Gubernur/Perangkat Daerah untuk Bangunan Gedung bersifat sementara, Bangunan Gedung di atas/bawah prasarana, Bangunan Gedung di atas/bawah air atau Bangunan Gedung Khusus dan penampungan sementara; • Surat pernyataan dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk Bangunan Gedung milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. • Surat keterangan aset dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk Bangunan Gedung milik pemerintah. Jika dibutuhkan dapat melampirkan dokumen pendukung seperti : • Fotokopi akta jual beli notaris dipersyaratkan paling banyak 2 (dua) kali pergantian kepemilikan terakhir; • Fotokopi akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; • Asli surat keterangan dari notaris atau pejabat yang berwenang; • Fotokopi perjanjian kerjasama atau sejenisnya; atau • Fotokopi surat pernyataan penyerahan hak atau penguasaan hak atas tanah.
  8. asli ikhtisar tanah yang ditanda tangani oleh pemilik tanah dan perencana, untuk yang memiliki lebih dari 3(tiga) bukti
  9. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum jatuh tempo (Fotokopi)
  10. Dokumen dan surat terkait : • Ketetapan Rencana Kota (KRK) definitif atau fotokopi KRK definitif apabila asli KRK telah diserahkan sebagai persyaratan IMB terdahulu; • Surat penunjukan penanggung jawab dan fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur/konstruksi termasuk geoteknik, mekanikal dan elektrikal Bangunan Gedung bagi yang dipersyaratkan dengan masa berlaku paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum dinyatakan habis dengan kriteria : IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) Arsitek Bangunan (Fotokopi yang dilegalisasi) untuk : • Bangunan rumah tinggal dengan luas bangunan lebih dari 200 m2 (dua ratus meter persegi) dan/atau termasuk kawasan cagar budaya, • Bangunan Non Rumah Tinggal. IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) Struktur bangunan (Fotokopi yang dilegalisasi) dan Surat pernyataan penjamin Konstruksi yang di tandatangani oleh pemilik IPTB struktur untuk : • Bangunan rumah tinggal dengan ketinggian 3 (tiga) lantai IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) Struktur bangunan (Fotokopi yang dilegalisasi) dan Surat pernyataan penjamin Konstruksi yang di tandatangani oleh pemilik IPTB struktur beserta lampiran hasil penyelidikan tanah untuk : • semua Bangunan non rumah tinggal dengan tinggi bangunan paling sedikit 2 (dua) lantai; • Semua Bangunan dengan konstruksi yang memilik ibentang struktur paling sedikit 6 m (enam meter); • semua Bangunan yang memiliki basemen; • semua Bangunan dengan struktur khusus; • semua Bangunan yang memiliki fungsi ruang seperti perpustakaan, parkir, ruang pertemuan dan laboratorium yang tidak berada di lantai dasar.) • asli surat penyataan persetujuan warga sekitar untuk Bangunan Gedung dengan kegiatan diizinkan bersyarat dan kegiatan diizinkan terbatas clan bersyarat
  11. Gambar Perencanaan Arsitektur yang telah di sahkan oleh UP PTSP Kota Administrasi (dahulu Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) Jika Non-Rumah (Asli 3 set)
  12. Gambar untuk bangunan Rumah Tinggal: a. Dicetak sebanyak 3 set dengan ukuran kertas minimal A3 b. Dilampirkan dengan CD yang berisi softcopy gambar arsitektur c. Terdiri atas gambar situasi, denah, tampak dua arah, potongan dua arah, detail sumur resapan air hujan (SRAH), pagar, instalasi pengolahan air limbah d. Gambar rencana instalasi untuk bangunan rumah tinggal dgn lift dan instalasi khusus. e. Gambar perencanaan struktur & data teknis penyelidikan Tanah untuk Bangunan rumah tinggal dengan struktur khusus seperti (menggunakan Lift/instalasi khusus lainnya, kolam/reservoir yang membebani struktur / lantai bangunan, dll) f. Diberi kop gambar (bertandatangan pemohon, tertulis nama pemohon, lokasi, jenis bangunan, judul gambar, skala 1:100 / 1:200, tanda tangan IPTB*)
  13. IMB Terdahulu beserta gambar lampirannya (Fotokopi)

  1. PEMOHON - Mendaftar secara online - Mengupload kelengkapan berkas
  2. PENILAIAN ADMINISTRASI - Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. PENILAINA TEKNIS - Pencetakan retribusi - pengecekan bukti bayar retribusi
  4. RETRIBUSI - Pencetakan retribusi - Pengecekan bukti bayar retribusi
  5. OTORITAS - Penilaian hasil (berkas, hasil, peninjauan lokasi, retribusi) - Menyetujui/memperbaiki izin
  6. PENCETAKAN - Pencetakan output perizinan/non perizinan

3 Jam (Inovasi) / 7 Hari Kerja

 

Berdasarkan Perda 1 Tahun 2015

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BANGUNAN RUMAH TINGGAL LUAS TANAH > 100 M² , KONDISI TANAH TIDAK HARUS KOSONG, DAN JUMLAH LANTAI S.D. 3 LANTAI TERMASUK CLUSTER/TOWN HOUSE; PEMUGARAN CAGAR BUDAYA GOLONGAN B DAN C; IMB GUDANG DENGAN LUAS TANAH < 1500 M² DAN JUMLAH LANTAI MAKSIMAL 2 LANTAI; IMB NON-RUMAH TINGGAL YANG TIDAK MENGUBAH KONSTRUKSI NAMUN MENGUBAH FUNGSI (NON-INDUSTRI)

Website : http://pelayanan.jakarta.go.id
Telepon : (021) 1500164
Email : bpts.pengaduan@jakarta.go.id
Fax : (021) 3288967
FB : /PelayananJakarta
IG : @layananjakarta
Twitter : @layananjakarta
Youtube : /layananjakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan Bangunan Rumah Tinggal Luas Tanah > 100 M² , Kondisi Tanah Tidak Harus Kosong, Dan Jumlah Lantai S.D. 3 Lantai Termasuk Cluster/Town House; Pemugaran Cagar Budaya Golongan B Dan C; Imb Gudang Dengan Luas Tanah < 1500 M² Dan "