3 Jam (Inovasi) / 7 Hari Kerja
Berdasarkan Perda 1 Tahun 2015
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BANGUNAN RUMAH TINGGAL LUAS TANAH > 100 M² , KONDISI TANAH TIDAK HARUS KOSONG, DAN JUMLAH LANTAI S.D. 3 LANTAI TERMASUK CLUSTER/TOWN HOUSE; PEMUGARAN CAGAR BUDAYA GOLONGAN B DAN C; IMB GUDANG DENGAN LUAS TANAH < 1500 M² DAN JUMLAH LANTAI MAKSIMAL 2 LANTAI; IMB NON-RUMAH TINGGAL YANG TIDAK MENGUBAH KONSTRUKSI NAMUN MENGUBAH FUNGSI (NON-INDUSTRI)
Website : http://pelayanan.jakarta.go.id
Telepon : (021) 1500164
Email : bpts.pengaduan@jakarta.go.id
Fax : (021) 3288967
FB : /PelayananJakarta
IG : @layananjakarta
Twitter : @layananjakarta
Youtube : /layananjakarta
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKlik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan Bangunan Rumah Tinggal Luas Tanah > 100 M² , Kondisi Tanah Tidak Harus Kosong, Dan Jumlah Lantai S.D. 3 Lantai Termasuk Cluster/Town House; Pemugaran Cagar Budaya Golongan B Dan C; Imb Gudang Dengan Luas Tanah < 1500 M² Dan "