Pelayanan Verifikasi Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial bagi Lansia Tidak Mampu

  1. Foto Copy KTP (E-KTP) atas nama Lanjut Usia/surat keterangan perekaman KTP (E-KTP) dari perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil
  2. Foto Copy Kartu KK Daerah tercantum nama Lansia
  3. Foto Copy Buku Tabungan BPD Bali atas nama lanjut usia
  4. Surat kuasa untuk Lanjut Usia Bedridden yang diketahui oleh Prebekel atau Lurah
  5. Lansia sudah berdomisisli minimal 5 (lima) Tahun di dengan surat keterangan Prebekel/lurah
  6. Fakta Integritas yang ditandatangani pihak keluarga
  7. Bagi Lanjut Usia Bedridden dibuktikan dengan surat keterangan diagnosa dari tenaga medis

  1. Desa / Kelurahan mengirim data lansia yang termasuk non potensial dan Bedridden Dinas Sosial Kabupaten Badung
  2. Bupati membentuk Tim Verifikasi yang bertugas melaksanakan Verifikasi Bantuan Perlindungan Sosial
  3. Tim Verifikasi melakukan verifikasi data yang diajukan oleh perbekel/ lurah
  4. Hasil Verifikasi Bantuan Perlindungan Sosial yang sudah valid di tetapkan dengan SK Bupati Badung
  5. Hasil Verifikasi berkas yang telah ditetapkan dalam SK Bupati dikirim ke BPKAD Kabupaten Badung
  6. Pencairan Dana Bantuan Perlindungan Sosial dicairkan setiap 3 bulan sekali.

Setelah berkas diterima sesuai dengan ketentuan.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Administrasi (Verifikasi)

1.  Telp. 0361 9009417

2.  e-mail : disos2017@gmail.com

3.  Web Pemerintah Kabupaten Badung (Dinas Sosial, https://badungkab.go.id/instansi/dissos/home)

4.  Kotak Saran

5.  Petugas Informasi dan Pengaduan

6.  SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Verifikasi Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial bagi Lansia Tidak Mampu"