Pelayanan Medikolegal

  1. Pasien umum: Tidak ada persyaratan khusus (langsung mendaftar di loket) jika tidak terkait dengan Hukum Surat Permintaan Visum et Repertum (SPVR) jika terkait dengan hukum (Pro Justicia)
  2. BPJS Ketenagakerjaan: Kartu peserta BPJS Surat Jaminan Pelayanan (Pengendali BPJS) / Rawat Inap
  3. Pasien PKS: Surat Pengantar dari Perusahaan (Penjamin) Surat Jaminan dari Perusahaan ? Rawat Inap

  1. Prosedur pelayanan medikolegal sesuai dengan bagan diatas

Waktu penyelesaian tindakan tergantung pada sederhana dan kompleksitas pemeriksaan baik dari aspek medis, medikolegal dan pro Justicia.

  • Tindakan Pemeriksaan Jenazah 30 menit
  • Pelayanan Medis Otopsi maksimal 2,5 jam
  • Pengawetan Jenazah : 2 jam
  • DVI (Disaster Victim Identification) : 2-3 Hari, Kerjasama dengan Polda Jatim
  • Pelayanan Patologi Forensik, Toksikologi Forensik, Serobiomol Forensik, klinik Forensik dan Medikolegal waktu penyelesaian tergantung :
    1. Lamanya Interval waktu antara Saat Kematian hingga Otopsi
    2. Kelengkapan Dokumen terutama dari aspek Medikolegal
    3. Institusi eksternal terkait otoritas pemeriksaan secara legal.

BPJS : Perpres No. 75 Tahun 2019

Umum : Keputusan Direktur  RSUD Dr. Soetomo Nomor 188.4/1212/301/2012 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Penunjang Kelas II, I, Utama, VIP, dan VVIP Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. Soetomo

Patologi Forensik Otopsi, Toksikologi Forensik, Sero-biomollekuler Forensik, Antropo Odntologi Forensik, Forensik Klinik, Medikolegal, Adminstrasi Surat-Surat Forensik

Pelayanan Pengaduan di RSUD Dr. Soetomo dapat dilayani melalui :

  1. Website RSUD Dr. Soetomo (www.rsudrsoetomo.jatimprov.go.id) dengan mengisi Form Pengaduan Layanan Publik dan/atau Form Cettar Jatim yang tersedia di Beranda.
  2. Datang Langsung ke Instalasi PKRS dan Humas pada hari kerja Senin-Jum’at, pukul 07:00-15:00 WIB.
  3. Telepon ke Instalasi PKRS dan Humas (031) 5501086 / 5501088 pada hari kerja Senin-Jum’at, pukul 07:00-15:00 WIB.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Medikolegal"