Layanan Pengaduan Masyarakat

  1. Menyertakan Identitas Lengkap
  2. Menyertakan data pengaduan yang ingin disampaikan secara lengkap disertai kronologis kejadian, tempat, dan waktu
  3. Disampaikan melalui email inspektoratbangka@gmail.com, melalui aplikasi SP4N-LAPOR (lapor.go.id) atau surat yang ditujukan langsung ke Inspektorat Bangka, Jl. Pemuda No. 50 Sungailiat

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada Bupati Bangka/Sekretaris Daerah atau langsung melalui Inspektorat Bangka
  2. Bupati Bangka/Sekretaris Daerah mendisposisikan pengaduan kepada Inspektur
  3. Inspektur menugaskan Tim Penanganan Pengaduan untuk menangani pengaduan
  4. Tim Pengaduan menangani, mengelola pengaduan dan berkoordinasi dengan pihak terkait
  5. Masyarakat menerima hasil pengelolaan pengaduan dengan mediasi/koordinasi

  1. Permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif maksimal diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja
  2. Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 14 (empat belas) hari kerja
  3. Pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut dari pengaduan yang masuk

  1. Secara Langsung melalui Inspektorat kab. Bangka Jl. Pemuda No. 50 Sungailiat Bangka
  2. Email : inspektoratbangka@gmail.com
  3. Telp : 0717-92403 
  4. Melalui kanal pengaduan lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat"