Pelayanan Pembuatan Akta Perkawinan

  1. Membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik kedua belah pihak
  2. F-1.01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) ditandatangani Kepala Lingkungan dan Lurah/Kepala Desa dan disahkan oleh Camat
  3. F-1. 05 ( Formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan WNI) ditandatangani oleh pemohon
  4. Surat Keterangan Belum Pernah Kawin yang sudah ditandatangan Kepala Lingkungan, Lurah/Kepala Desa dan disahkan oleh Camat
  5. Membawa pas foto gandeng berwarna ukuran 4x6 4 lembar
  6. Mengisi F-2.12 (Formulir Pencatatan Perkawinan WNI)
  7. Fotocopy KTP Elektronik saksi perkawinan

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan yang lengkap dan benar ke kantor Camat Kuta Selatan
  2. Ambilah nomor antrian dan tunggu sampai ada panggilan oleh petugas yang bersangkutan
  3. Berikan berkas yang sudah dibawa dan tunggu proses pemeriksaan oleh petugas (apabila ada berkas yang kurang ataupun salah maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapi kembali)
  4. Jika berkas sudah lengkap dan benar petugas akan memverifikasi dan memproses berkas tersebut
  5. Berkas dikembalikan kepada pemohon dan pastikan kembali berkas sudah lengkap diterima dari petugas

  1. Berkas lengkap dan benar
  2. Adanya pejabat yang menandatangani

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN BELUM PERNAH KAWIN

0361704670

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

akudicari.badungkab.go.id