Perekaman KTP-Elektronik

  1. 1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  2. 2. Umur 17 tahun

  1. 1. Pemohon memberikan berkas foto copy KK
  2. 2. Petugas merekam permohonan KTP-EL
  3. 3. Petugas memberikan Surat Keterangan Perekaman kepada pemohon
  4. 4. Pemohon melanjutkan membawa berkas hasil perekaman ke DISDUKCAPIL Kab. Buleleng

WAKTU DI HITUNG SAAT BERKAS SUDAH LENGKAP.

Tidak dipungut biaya

Perekaman KTP-El

WhastApp Ke NoOPERATOR : 081936311609

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

BERKAS DI KIRIM LEWAT WhatsApp KE NO OPERATOR : 081936311609

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP-Elektronik"