Penerbitan Lembar Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan

  1. 1. Persyaratan adminitrasi berupa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang meliputi: fotocopy SIPI, log book Penangkapan ikan, fotocopy HPK Kedatangan, Surat peryataan atas keberhasilan tangkapan ikan bermatrai.
  2. 2. Persyaratan kelayakan teknis, meliputi: a)Nama kapal b) Alat Tangkap yang digunakan c) Pelabuhan pangkalan d)Kesesuaiyan jumlah dasn jenis ikan yang akan diverifikasi; e) Tanggal dan daerah pednangkapan berdasarkan log book penangkapan ikan dan/atau Hasil pemantauwan VMS.
  3. 1. Persyaratan adminitrasi berupa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang meliputi: fotocopy SIPI, log book Penangkapan ikan, fotocopy HPK Kedatangan, Surat peryataan atas keberhasilan tangkapan ikan bermatrai.
  4. 2. Persyaratan kelayakan teknis, meliputi: a)Nama kapal b) Alat Tangkap yang digunakan c) Pelabuhan pangkalan d)Kesesuaiyan jumlah dasn jenis ikan yang akan diverifikasi; e) Tanggal dan daerah pednangkapan berdasarkan log book penangkapan ikan dan/atau Hasil pemantauwan VMS.
  5. 1. Persyaratan adminitrasi berupa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang meliputi: fotocopy SIPI, log book Penangkapan ikan, fotocopy HPK Kedatangan, Surat peryataan atas keberhasilan tangkapan ikan bermatrai.
  6. 2. Persyaratan kelayakan teknis, meliputi: a)Nama kapal b) Alat Tangkap yang digunakan c) Pelabuhan pangkalan d)Kesesuaiyan jumlah dasn jenis ikan yang akan diverifikasi; e) Tanggal dan daerah pednangkapan berdasarkan log book penangkapan ikan dan/atau Hasil pemantauwan VMS.
  7. 1. Persyaratan adminitrasi berupa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang meliputi: fotocopy SIPI, log book Penangkapan ikan, fotocopy HPK Kedatangan, Surat peryataan atas keberhasilan tangkapan ikan bermatrai.
  8. 2. Persyaratan kelayakan teknis, meliputi: a)Nama kapal b) Alat Tangkap yang digunakan c) Pelabuhan pangkalan d)Kesesuaiyan jumlah dasn jenis ikan yang akan diverifikasi; e) Tanggal dan daerah pednangkapan berdasarkan log book penangkapan ikan dan/atau Hasil pemantauwan VMS.
  9. 1. Persyaratan adminitrasi berupa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang meliputi: fotocopy SIPI, log book Penangkapan ikan, fotocopy HPK Kedatangan, Surat peryataan atas keberhasilan tangkapan ikan bermatrai.
  10. 2. Persyaratan kelayakan teknis, meliputi: a)Nama kapal b) Alat Tangkap yang digunakan c) Pelabuhan pangkalan d)Kesesuaiyan jumlah dasn jenis ikan yang akan diverifikasi; e) Tanggal dan daerah pednangkapan berdasarkan log book penangkapan ikan dan/atau Hasil pemantauwan VMS.
  11. 1. Persyaratan adminitrasi berupa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang meliputi: fotocopy SIPI, log book Penangkapan ikan, fotocopy HPK Kedatangan, Surat peryataan atas keberhasilan tangkapan ikan bermatrai.
  12. 2. Persyaratan kelayakan teknis, meliputi: a)Nama kapal b) Alat Tangkap yang digunakan c) Pelabuhan pangkalan d)Kesesuaiyan jumlah dasn jenis ikan yang akan diverifikasi; e) Tanggal dan daerah pednangkapan berdasarkan log book penangkapan ikan dan/atau Hasil pemantauwan VMS.
  13. 1. Persyaratan adminitrasi berupa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang meliputi: fotocopy SIPI, log book Penangkapan ikan, fotocopy HPK Kedatangan, Surat peryataan atas keberhasilan tangkapan ikan bermatrai.
  14. 2. Persyaratan kelayakan teknis, meliputi: a)Nama kapal b) Alat Tangkap yang digunakan c) Pelabuhan pangkalan d)Kesesuaiyan jumlah dasn jenis ikan yang akan diverifikasi; e) Tanggal dan daerah pednangkapan berdasarkan log book penangkapan ikan dan/atau Hasil pemantauwan VMS.
  15. 1. Persyaratan adminitrasi berupa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang meliputi: fotocopy SIPI, log book Penangkapan ikan, fotocopy HPK Kedatangan, Surat peryataan atas keberhasilan tangkapan ikan bermatrai.
  16. 2. Persyaratan kelayakan teknis, meliputi: a)Nama kapal b) Alat Tangkap yang digunakan c) Pelabuhan pangkalan d)Kesesuaiyan jumlah dasn jenis ikan yang akan diverifikasi; e) Tanggal dan daerah pednangkapan berdasarkan log book penangkapan ikan dan/atau Hasil pemantauwan VMS.

  1. 1. Mengajukan permohonan penerbitan LVHPI dengan melampirkan Surat Kuasa bermaterai bila dikuasakan kepada orang lain, fotocopy SIPI, Log Book Penangkapan Ikan, Fotocopy HPK Kedatangan
  2. 2. Pengawas Perikanan menerima dasn mencatat dibuku register
  3. 3. Pengawas Perikanan (Petugas Pendata) : memeriksa kesesuaiyan permohonan penerbitan LVHPI dan dokumen serta berkoordinasi dengan pihak pelabuhan, jika dokumen lengkap verifikasi dilanjutkan, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  4. 4. Pengawas Perikanan (Petugas Pendata) menyerahkan Hasil Pemeriksaan kepada Pengawas Perikanan (Petugas Verifikasi)
  5. 5. Petugas Verifikasi malakukan analisa : Nama Kapal, alat tangkap, tanggal dan daerah penangkapan berdasarkan log book penangkapan ikan dan/atau Hasil pemantauan VMS, Pelabuhan Pangkalan, jenis dasn berat ikan, kesesuaiyan jenis ikan dengan alat tangkap yang digunakan; jika tidak sesuai maka dikembalikan kepemohon dan diproses lanjut; jika lengkap pengawas perikanan menerbitkan LVHPI;
  6. 6. Permohonan Penerima Lembar Verifikasi Hasil Pendasratan Ikan (LVHPI)
  7. 1. Mengajukan permohonan penerbitan LVHPI dengan melampirkan Surat Kuasa bermaterai bila dikuasakan kepada orang lain, fotocopy SIPI, Log Book Penangkapan Ikan, Fotocopy HPK Kedatangan
  8. 2. Pengawas Perikanan menerima dasn mencatat dibuku register
  9. 3. Pengawas Perikanan (Petugas Pendata) : memeriksa kesesuaiyan permohonan penerbitan LVHPI dan dokumen serta berkoordinasi dengan pihak pelabuhan, jika dokumen lengkap verifikasi dilanjutkan, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  10. 4. Pengawas Perikanan (Petugas Pendata) menyerahkan Hasil Pemeriksaan kepada Pengawas Perikanan (Petugas Verifikasi)
  11. 5. Petugas Verifikasi malakukan analisa : Nama Kapal, alat tangkap, tanggal dan daerah penangkapan berdasarkan log book penangkapan ikan dan/atau Hasil pemantauan VMS, Pelabuhan Pangkalan, jenis dasn berat ikan, kesesuaiyan jenis ikan dengan alat tangkap yang digunakan; jika tidak sesuai maka dikembalikan kepemohon dan diproses lanjut; jika lengkap pengawas perikanan menerbitkan LVHPI;
  12. 6. Permohonan Penerima Lembar Verifikasi Hasil Pendasratan Ikan (LVHPI)
  13. 1. Mengajukan permohonan penerbitan LVHPI dengan melampirkan Surat Kuasa bermaterai bila dikuasakan kepada orang lain, fotocopy SIPI, Log Book Penangkapan Ikan, Fotocopy HPK Kedatangan
  14. 2. Pengawas Perikanan menerima dasn mencatat dibuku register
  15. 3. Pengawas Perikanan (Petugas Pendata) : memeriksa kesesuaiyan permohonan penerbitan LVHPI dan dokumen serta berkoordinasi dengan pihak pelabuhan, jika dokumen lengkap verifikasi dilanjutkan, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  16. 4. Pengawas Perikanan (Petugas Pendata) menyerahkan Hasil Pemeriksaan kepada Pengawas Perikanan (Petugas Verifikasi)
  17. 5. Petugas Verifikasi malakukan analisa : Nama Kapal, alat tangkap, tanggal dan daerah penangkapan berdasarkan log book penangkapan ikan dan/atau Hasil pemantauan VMS, Pelabuhan Pangkalan, jenis dasn berat ikan, kesesuaiyan jenis ikan dengan alat tangkap yang digunakan; jika tidak sesuai maka dikembalikan kepemohon dan diproses lanjut; jika lengkap pengawas perikanan menerbitkan LVHPI;
  18. 6. Permohonan Penerima Lembar Verifikasi Hasil Pendasratan Ikan (LVHPI)
  19. 1. Mengajukan permohonan penerbitan LVHPI dengan melampirkan Surat Kuasa bermaterai bila dikuasakan kepada orang lain, fotocopy SIPI, Log Book Penangkapan Ikan, Fotocopy HPK Kedatangan
  20. 2. Pengawas Perikanan menerima dasn mencatat dibuku register
  21. 3. Pengawas Perikanan (Petugas Pendata) : memeriksa kesesuaiyan permohonan penerbitan LVHPI dan dokumen serta berkoordinasi dengan pihak pelabuhan, jika dokumen lengkap verifikasi dilanjutkan, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  22. 4. Pengawas Perikanan (Petugas Pendata) menyerahkan Hasil Pemeriksaan kepada Pengawas Perikanan (Petugas Verifikasi)
  23. 5. Petugas Verifikasi malakukan analisa : Nama Kapal, alat tangkap, tanggal dan daerah penangkapan berdasarkan log book penangkapan ikan dan/atau Hasil pemantauan VMS, Pelabuhan Pangkalan, jenis dasn berat ikan, kesesuaiyan jenis ikan dengan alat tangkap yang digunakan; jika tidak sesuai maka dikembalikan kepemohon dan diproses lanjut; jika lengkap pengawas perikanan menerbitkan LVHPI;
  24. 6. Permohonan Penerima Lembar Verifikasi Hasil Pendasratan Ikan (LVHPI)
  25. 1. Mengajukan permohonan penerbitan LVHPI dengan melampirkan Surat Kuasa bermaterai bila dikuasakan kepada orang lain, fotocopy SIPI, Log Book Penangkapan Ikan, Fotocopy HPK Kedatangan
  26. 2. Pengawas Perikanan menerima dasn mencatat dibuku register
  27. 3. Pengawas Perikanan (Petugas Pendata) : memeriksa kesesuaiyan permohonan penerbitan LVHPI dan dokumen serta berkoordinasi dengan pihak pelabuhan, jika dokumen lengkap verifikasi dilanjutkan, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  28. 4. Pengawas Perikanan (Petugas Pendata) menyerahkan Hasil Pemeriksaan kepada Pengawas Perikanan (Petugas Verifikasi)
  29. 5. Petugas Verifikasi malakukan analisa : Nama Kapal, alat tangkap, tanggal dan daerah penangkapan berdasarkan log book penangkapan ikan dan/atau Hasil pemantauan VMS, Pelabuhan Pangkalan, jenis dasn berat ikan, kesesuaiyan jenis ikan dengan alat tangkap yang digunakan; jika tidak sesuai maka dikembalikan kepemohon dan diproses lanjut; jika lengkap pengawas perikanan menerbitkan LVHPI;
  30. 6. Permohonan Penerima Lembar Verifikasi Hasil Pendasratan Ikan (LVHPI)
  31. 1. Mengajukan permohonan penerbitan LVHPI dengan melampirkan Surat Kuasa bermaterai bila dikuasakan kepada orang lain, fotocopy SIPI, Log Book Penangkapan Ikan, Fotocopy HPK Kedatangan
  32. 2. Pengawas Perikanan menerima dasn mencatat dibuku register
  33. 3. Pengawas Perikanan (Petugas Pendata) : memeriksa kesesuaiyan permohonan penerbitan LVHPI dan dokumen serta berkoordinasi dengan pihak pelabuhan, jika dokumen lengkap verifikasi dilanjutkan, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  34. 4. Pengawas Perikanan (Petugas Pendata) menyerahkan Hasil Pemeriksaan kepada Pengawas Perikanan (Petugas Verifikasi)
  35. 5. Petugas Verifikasi malakukan analisa : Nama Kapal, alat tangkap, tanggal dan daerah penangkapan berdasarkan log book penangkapan ikan dan/atau Hasil pemantauan VMS, Pelabuhan Pangkalan, jenis dasn berat ikan, kesesuaiyan jenis ikan dengan alat tangkap yang digunakan; jika tidak sesuai maka dikembalikan kepemohon dan diproses lanjut; jika lengkap pengawas perikanan menerbitkan LVHPI;
  36. 6. Permohonan Penerima Lembar Verifikasi Hasil Pendasratan Ikan (LVHPI)
  37. 1. Mengajukan permohonan penerbitan LVHPI dengan melampirkan Surat Kuasa bermaterai bila dikuasakan kepada orang lain, fotocopy SIPI, Log Book Penangkapan Ikan, Fotocopy HPK Kedatangan
  38. 2. Pengawas Perikanan menerima dasn mencatat dibuku register
  39. 3. Pengawas Perikanan (Petugas Pendata) : memeriksa kesesuaiyan permohonan penerbitan LVHPI dan dokumen serta berkoordinasi dengan pihak pelabuhan, jika dokumen lengkap verifikasi dilanjutkan, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  40. 4. Pengawas Perikanan (Petugas Pendata) menyerahkan Hasil Pemeriksaan kepada Pengawas Perikanan (Petugas Verifikasi)
  41. 5. Petugas Verifikasi malakukan analisa : Nama Kapal, alat tangkap, tanggal dan daerah penangkapan berdasarkan log book penangkapan ikan dan/atau Hasil pemantauan VMS, Pelabuhan Pangkalan, jenis dasn berat ikan, kesesuaiyan jenis ikan dengan alat tangkap yang digunakan; jika tidak sesuai maka dikembalikan kepemohon dan diproses lanjut; jika lengkap pengawas perikanan menerbitkan LVHPI;
  42. 6. Permohonan Penerima Lembar Verifikasi Hasil Pendasratan Ikan (LVHPI)
  43. 1. Mengajukan permohonan penerbitan LVHPI dengan melampirkan Surat Kuasa bermaterai bila dikuasakan kepada orang lain, fotocopy SIPI, Log Book Penangkapan Ikan, Fotocopy HPK Kedatangan
  44. 2. Pengawas Perikanan menerima dasn mencatat dibuku register
  45. 3. Pengawas Perikanan (Petugas Pendata) : memeriksa kesesuaiyan permohonan penerbitan LVHPI dan dokumen serta berkoordinasi dengan pihak pelabuhan, jika dokumen lengkap verifikasi dilanjutkan, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  46. 4. Pengawas Perikanan (Petugas Pendata) menyerahkan Hasil Pemeriksaan kepada Pengawas Perikanan (Petugas Verifikasi)
  47. 5. Petugas Verifikasi malakukan analisa : Nama Kapal, alat tangkap, tanggal dan daerah penangkapan berdasarkan log book penangkapan ikan dan/atau Hasil pemantauan VMS, Pelabuhan Pangkalan, jenis dasn berat ikan, kesesuaiyan jenis ikan dengan alat tangkap yang digunakan; jika tidak sesuai maka dikembalikan kepemohon dan diproses lanjut; jika lengkap pengawas perikanan menerbitkan LVHPI;
  48. 6. Permohonan Penerima Lembar Verifikasi Hasil Pendasratan Ikan (LVHPI)

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Lembar Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan

Jalan Aki Balak, Kel. Karang Harapan, Kec. Tarakan Barat, Tarakan Pro. Kalimantan Utara.

Email : psdkp.tarakan@kkp.go.id

Pesan singkat elektronik (sms) : 081218191018

Telepon/Faksimili : (0551) 3826321

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Lembar Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan"