Pelayanan Pengajuan Dispensasi NIkah

  1. Surat Pengantar / Blangko Model N1, N2, N3, N4, N7
  2. Akta cerai (bila calon mempelai berstatus cerai)
  3. Akta kelahiran, Ijazah terakhir
  4. Pas Foto Pemohon

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Dibuatkan Dispensasi
  4. Petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani
  5. Petugas melakukan registrasi pada buku register Nikah
  6. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke Dinas instansi terkait

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

kec.balapulang@gmail.com

Telepon: (0283) 463712

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Dispensasi NIkah"