Bantuan Sosial Penunggu Pasien Pada Dinas Sosial Kabupaten Badung

  1. Fotocopy KTP/KK Badung penunggu pasien atau surat kuasa jika di luar KK pasien
  2. Fotocopy KTP/KK Badung pasien
  3. Fotocopy kartu KBS pasien
  4. Surat Keterangan Rawat Inap (di luar RS Mangusda, dilampirkan slip pembayaran)
  5. Fotocopy rekening tabungan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali

  1. Masyarakat mengambil formulir surat permohonan Bantuan Sosial bagi penunggu pasien ke Dinas Sosial Kabupaten Badung
  2. Masyarakat membawa berkas permohonan Bansos penunggu pasien beserta persyaratannya (sesuai poin 1) dilengkapi dengan tanda tangan dari perbekel/lurah dan camat
  3. Berkas yang sudah benar dan memenuhi persyaratan akan diverifikasi oleh tim verifikasi di Dinas Sosial
  4. Tim verifikasi melakukan kunjungan lactual ke rumah sakit/puskesmas untuk memastikan kebenaran surat rawat inap
  5. Setelah diverifikasi berkas Bansos akan dikirim ke Bagian BPKAD Kabupaten Badung

Waktu pelayanan berkas Bansos Penunggu Pasien kurang lebih selama 5 (lima) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Administrasi (Verifikasi)

1.  Telp. 0361 9009417

2.  e-mail : disos2017@gmail.com

3.  Web Pemerintah Kabupaten Badung (Dinas Sosial, https://badungkab.go.id/instansi/dissos/home)

4.  Kotak Saran

5.  Petugas Informasi dan Pengaduan

6.  SP4N-LAPOR!

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Penunggu Pasien Pada Dinas Sosial Kabupaten Badung"