Penerbitan Tanda Masuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional untuk Kegiatan Penelitian

No. SK: B.718/BKKPN/HK.410/IV/2024

  1. Email Aktif
  2. KTP (WNI)/Paspor aktif (WNA)
  3. Izin Penelitian dan Pengembangan dengan Objek yang Memiliki Karakterirstik Unik

  1. Melakukan pendaftaran dengan mengakses laman pelayanan online BKKPN Kupang (https://seapark.kkp.go.id/), dan mengaktivasi akun, dan mengisi informasi yang dibutuhkan dalam pendaftaran tanda masuk untuk kegiatan penelitian
  2. Melakukan verifikasi oleh petugas terkait data yang telah diinput oleh pemohon melalui aplikasi Seapark. Apabila disetujui, sistem Seapark akan menerbitkan informasi billing tagihan, dan mengirim tagihan secara otomatis via email
  3. Membayar tagihan sesuai dengan informasi kode billing yang diterima, sehingga sistem akan memperbarui status pembayaran pada aplikasi Seapark
  4. Menerbitkan tanda masuk melalui sistem Seapark

  1. Melakukan pendaftaran dengan mengakses laman pelayanan online BKKPN Kupang (https://seapark.kkp.go.id/), serta mengaktivitasi akun dan melengkapi biodata pemohon.
  2. Menerima pemberitahuan pendaftaran melalui email dan melakukan analisis/verifikasi data rencana penelitian. (15 menit)
  3. Membuat kode billing tagihan dan mengunggah billing tagihan ke website pelayanan online BKKPN Kupang (30 menit)
  4. Mengkonfirmasi pembayaran dan Menerbitkan Karcis Masuk Kawasan Konservasi Perairan untuk Pariwisata Alam Perairan (maksimal pembayaran 7 hari kalender untuk pembayaran)
  5. Menerbitkan surat persetujuan kegiatan penelitian di Kawasan Konservasi Perairan Nasional

Warga Negara Indonesia

  • Jangka Waktu Penelitian s.d. 1 bulan : Rp. 100.000,-
  • Jangka Waktu Penelitian > 1 bulan s.d. 3 bulan : Rp. 150.000,-
  • Jangka Waktu Penelitian > 3 bulan s.d. 6 bulan : Rp. 200.000,-

Warga Negara Asing

  • Jangka Waktu Penelitian s.d. 1 bulan : Rp. 200.000,-
  • Jangka Waktu Penelitian > 1 bulan s.d. 3 bulan : Rp. 500.000,-
  • Jangka Waktu Penelitian > 3 bulan : Rp. 800.000,-
Sarana dan Prasarana

  • Kapal Penelitian/Ekspedisi Bendera Indonesia : Rp. 500.000,00/Kapal/Hari
  • Kapal Penelitian/Ekspedisi Bendera Internasional : Rp. 1.000.000,00/Kapal/Hari

Tanda Masuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional untuk Kegiatan Penelitian

  1. Website dengan laman https://www.lapor.go.id/;
  2. Pesan singkat elektronik (SMS) dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke nomor 1708;
  3. Surat elektronik dengan alamat pengaduan@kkp.go.id;
  4. Telepon dan whatsapp dengan nomor 0811989011;
  5. Surat nonelektronik ditujukan kepada Ketua Tim Penanganan Pengaduan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang, dengan alamat: Jl. Yos Sudarso Jurusan Bolok, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, 85231;
  6. Kotak Pengaduan di Kantor Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Tanda Masuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional untuk Kegiatan Penelitian"