Sertifikat Laik Sehat Penyehatan Makanan Bagi Usaha Jasa Boga

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. Indentitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
  3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Jika Usaha Perorangan • NPWP Perorangan (Fotokopi) Jika Badan Hukum / Badan Usaha • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi) • SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh : • Kemenkunham, jika PT danYayasan • Kementrian, jika Koperasi • Pengadilan Negeri, jika CV • NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai KTP)
  7. Sertifikat pelatihan atau kursus hygiene sanitasi bagi pemilik atau pengusaha [Fotokopi]
  8. Surat penunjukan tenaga sanitarian atau tenaga yang memiliki pengetahuan hygiene sanitasi makanan sebagai penanggung jawab jasa boga
  9. Ijazah tenaga sanitarian atau sertifikat pelatihan atau kursus hygiene sanitasi [Fotokopi]
  10. Sertifikat pelatihan atau kursus hygiene sanitasi bagi penjamah makanan minimal 1 (satu) orang [Fotokopi]
  11. Hasil pemeriksaan laboratorium kesehatan daerah atau lab yang terakreditasi: [Fotokopi] • Cemaran kimia pada makanan negatif • Angka kuman Escherichia Coli pada makanan 0/gr contoh makanan • Angka kuman pada peralatan makan 0 (nol) • Tidak diperoleh adanya carrier (pembawa kuman pathogen) pada penjamah makanan yang diperiksa (Rectal swab)
  12. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: • Denah bangunan dapur • Keterangan tentang jenis makanan atau minuman yang akan diproduksi atau diperdagangkan • Diagram alir proses produksi makanan atau minuman tersebut

  1. PEMOHON : • Mendaftar secara online • Mengupload kelengkapan berkas
  2. PENILAIAN ADMINISTRASI : • Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. PENILAIAN TEKNIS : • Pencetakan retribusi • Pengecekan bukti bayar retribusi
  4. OTORISASI : • Penilaian hasil (berkas, hasil, peninjauan lokasi, retribusi) • Menyetujui/memperbaiki izin
  5. PENCETAKAN : • Pencetakan output perizinan/non perizinan

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SERTIFIKAT LAIK SEHAT PENYEHATAN MAKANAN BAGI USAHA JASA BOGA

  • website : http://pelayanan.jakarta.go.id
  • Telepon : (021) 1500164
  • Email : bpts.pengaduan@jakarta.go.id
  • Fax : (021) 3288967
  • FB : /Pelayananjakarta
  • IG : @layananjakarta
  • Twitter : @layananjakarta
  • Youtube : /layananjakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Laik Sehat Penyehatan Makanan Bagi Usaha Jasa Boga"