Pelayanan Rekomendasi Pernyataan Ahli Waris

  1. Surat permohonan Keterangan Ahli Waris
  2. Surat Pernyataan bersama ahli waris
  3. Silsilah keluarga/bagan ahli waris
  4. Fotokopi Akte Kematian
  5. Fotokopi KTP ahli waris yang masih berlaku
  6. Surat Keterangan Nikah almarhum dari KUA
  7. Pernyataan permohonan surat keterangan ahli waris
  8. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
  9. jika terdapat perbedaan data kependudukan ahli waris maupun data yang meninggal
  10. Kerelaan sebagian tanah waris untuk keperluan / fasilitas umum
  11. Surat kuasa apabila dikuasakan kepada orang lain

  1. Pemohon datang dan menyerahkan berkas di ruang pelayanan lalu mengisi buku tamu - Petugas pendaftaran menerima berkas lalu menyerahkan berkas kepada Seksi Pemerintahan - Staf Pemerintahan jika berkas sudah lengkap. Jika belum lengkap, berkas dikembalikan ke pemohon. - Kasi Tata Pemerintahan memeriksa berkas dan memberi paraf - Camat menandatangani Surat Keterangan ahli waris - Petugas membubuhkan stempel dan menuliskan nomor registrasi dan tanggal - Petugas menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada pemohon.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Ahli Waris

Telepon : (0283) 431712

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pernyataan Ahli Waris"