Perekaman KTP Elektronik WNI

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Pemohon datang ke kantor camat tanpa diwakilkan

  1. Pastikan sistem perekaman KTP Elektronik di kantor camat tidak ada gangguan
  2. Datanglah dengan membawa persyaratan yang lengkap dan benar ke kantor Camat Kuta Selatan
  3. Ambilah nomor antrian dan tunggu sampai ada panggilan oleh petugas yang bersangkutan
  4. Berikan berkas yang sudah dibawa dan tunggu proses pemeriksaan oleh petugas (apabila ada berkas yang kurang ataupun salah maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapi kembali)
  5. Ikuti arahan petugas perekaman untuk memverifikasi data dan merekam wajah pemohon serta bubuhkan tandatangan
  6. Pastikan data pada petugas benar, setelah selesai lakukan pengajuan online untuk pencetakaan KTP Elektronik

  1. Apabila sistem tidak ada gangguan
  2. Berkas lengkap dan benar
  3. Pemohon tidak diwakilkan 

Tidak dipungut biaya

Perekaman KTP Elektronik

0361704670

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

akudicari.badungkab.go.id