Penerbitan Standar Laik Operasi

  1. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  2. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  3. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  4. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  5. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  6. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  7. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  8. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  9. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  10. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  11. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  12. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  13. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  14. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  15. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  16. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  17. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  18. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  19. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  20. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  21. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  22. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  23. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  24. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  25. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  26. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  27. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  28. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  29. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  30. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  31. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  32. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  33. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  34. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  35. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  36. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  37. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  38. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  39. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  40. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  41. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  42. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  43. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  44. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  45. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  46. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  47. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  48. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  49. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  50. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  51. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  52. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  53. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  54. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  55. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  56. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  57. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  58. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  59. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  60. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  61. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  62. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  63. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  64. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  65. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  66. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  67. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  68. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  69. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  70. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  71. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  72. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  73. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  74. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  75. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  76. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  77. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  78. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  79. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  80. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  81. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  82. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  83. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  84. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  85. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  86. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  87. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  88. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  89. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  90. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  91. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  92. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  93. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  94. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  95. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  96. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  97. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  98. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  99. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  100. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  101. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  102. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  103. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  104. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  105. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  106. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  107. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  108. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  109. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  110. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  111. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  112. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  113. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  114. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  115. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  116. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  117. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  118. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  119. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  120. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  121. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  122. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  123. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  124. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  125. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  126. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  127. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  128. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  129. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  130. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  131. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  132. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  133. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  134. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  135. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  136. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  137. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  138. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  139. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  140. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  141. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  142. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  143. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  144. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  145. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  146. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  147. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  148. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  149. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  150. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  151. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  152. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  153. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  154. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  155. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  156. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  157. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  158. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  159. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  160. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  161. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  162. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  163. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  164. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  165. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  166. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  167. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  168. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  169. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  170. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  171. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  172. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  173. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  174. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  175. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  176. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  177. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  178. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  179. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  180. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  181. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  182. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  183. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  184. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  185. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  186. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  187. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  188. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  189. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  190. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  191. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  192. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  193. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  194. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  195. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  196. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  197. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  198. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  199. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  200. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  201. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  202. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  203. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  204. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  205. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  206. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  207. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  208. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  209. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  210. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  211. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  212. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  213. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  214. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  215. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  216. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  217. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  218. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  219. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  220. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  221. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  222. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  223. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  224. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  225. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  226. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  227. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  228. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  229. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  230. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  231. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  232. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  233. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  234. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  235. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  236. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  237. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  238. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  239. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  240. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  241. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  242. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  243. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  244. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  245. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  246. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  247. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  248. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  249. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  250. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  251. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  252. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  253. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  254. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  255. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  256. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  257. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  258. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  259. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  260. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  261. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  262. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  263. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  264. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  265. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  266. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  267. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  268. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  269. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  270. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  271. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  272. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  273. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  274. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  275. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  276. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  277. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  278. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  279. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  280. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  281. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  282. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  283. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  284. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  285. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  286. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  287. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  288. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  289. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  290. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  291. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  292. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  293. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  294. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  295. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  296. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  297. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  298. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  299. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  300. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  301. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  302. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  303. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  304. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  305. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  306. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  307. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  308. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  309. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  310. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  311. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  312. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  313. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  314. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  315. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  316. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  317. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  318. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  319. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  320. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  321. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  322. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  323. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  324. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  325. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  326. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  327. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  328. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  329. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  330. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  331. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  332. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  333. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  334. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  335. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  336. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  337. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  338. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  339. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  340. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  341. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  342. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  343. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  344. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  345. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  346. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  347. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  348. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  349. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  350. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  351. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  352. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  353. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  354. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  355. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  356. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  357. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  358. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  359. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  360. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  361. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  362. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  363. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  364. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  365. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  366. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  367. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  368. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  369. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  370. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  371. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  372. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  373. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  374. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  375. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  376. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  377. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  378. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  379. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  380. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  381. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  382. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  383. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  384. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  385. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  386. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  387. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  388. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  389. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  390. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  391. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  392. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  393. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  394. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  395. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  396. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  397. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  398. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  399. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  400. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  401. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  402. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  403. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  404. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  405. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  406. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  407. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  408. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  409. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  410. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  411. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  412. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  413. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  414. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  415. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  416. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  417. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  418. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  419. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  420. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  421. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  422. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  423. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  424. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  425. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  426. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  427. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  428. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  429. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  430. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  431. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  432. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  433. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  434. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  435. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  436. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  437. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  438. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  439. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  440. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  441. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  442. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  443. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  444. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  445. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  446. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  447. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  448. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  449. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  450. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  451. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  452. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  453. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  454. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  455. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  456. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  457. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  458. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  459. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  460. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  461. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  462. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  463. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  464. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  465. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  466. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  467. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  468. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  469. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  470. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  471. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  472. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  473. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  474. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  475. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  476. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  477. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  478. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  479. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  480. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  481. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  482. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  483. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  484. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  485. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  486. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  487. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  488. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  489. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  490. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  491. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  492. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  493. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  494. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  495. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  496. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  497. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  498. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  499. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  500. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  501. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  502. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  503. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  504. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  505. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  506. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  507. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  508. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  509. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  510. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  511. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  512. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  513. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  514. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  515. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  516. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  517. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  518. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  519. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  520. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  521. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  522. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  523. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  524. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  525. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  526. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  527. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  528. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  529. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  530. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  531. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  532. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  533. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  534. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  535. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  536. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  537. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  538. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  539. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  540. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  541. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  542. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  543. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  544. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  545. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  546. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  547. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  548. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  549. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  550. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  551. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  552. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  553. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  554. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  555. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  556. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  557. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  558. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  559. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  560. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  561. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  562. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  563. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  564. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  565. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  566. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  567. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  568. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  569. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  570. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  571. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  572. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  573. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  574. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  575. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  576. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  577. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  578. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  579. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  580. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  581. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  582. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  583. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  584. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  585. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  586. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  587. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  588. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  589. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  590. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  591. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  592. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  593. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  594. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  595. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  596. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  597. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  598. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  599. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  600. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  601. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  602. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  603. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  604. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  605. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  606. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  607. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  608. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  609. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  610. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  611. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  612. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  613. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  614. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  615. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  616. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  617. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  618. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  619. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  620. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  621. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  622. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  623. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  624. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  625. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  626. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  627. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  628. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  629. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  630. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  631. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  632. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  633. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  634. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  635. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  636. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  637. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  638. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  639. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  640. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  641. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  642. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  643. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  644. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  645. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  646. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  647. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  648. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  649. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  650. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  651. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  652. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  653. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  654. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  655. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  656. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  657. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  658. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  659. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  660. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  661. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  662. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  663. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  664. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  665. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  666. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  667. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  668. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  669. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  670. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  671. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  672. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  673. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  674. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  675. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  676. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  677. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  678. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  679. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  680. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  681. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  682. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  683. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  684. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  685. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  686. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  687. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  688. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  689. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  690. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  691. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  692. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  693. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  694. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  695. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  696. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  697. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  698. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  699. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  700. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  701. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  702. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  703. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  704. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  705. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  706. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  707. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  708. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  709. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  710. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  711. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  712. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  713. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  714. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  715. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  716. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  717. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  718. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  719. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  720. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  721. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  722. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  723. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  724. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  725. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  726. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  727. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  728. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  729. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  730. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  731. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  732. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  733. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  734. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  735. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  736. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  737. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  738. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  739. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  740. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  741. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  742. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  743. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  744. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  745. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  746. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  747. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  748. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  749. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  750. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  751. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  752. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  753. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  754. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  755. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  756. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  757. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  758. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  759. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  760. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  761. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  762. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  763. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  764. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  765. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  766. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  767. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  768. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  769. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  770. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  771. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  772. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  773. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  774. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  775. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  776. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  777. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  778. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  779. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  780. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  781. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  782. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  783. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  784. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  785. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  786. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  787. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  788. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  789. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  790. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  791. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  792. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  793. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  794. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  795. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  796. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  797. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  798. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  799. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  800. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  801. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  802. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  803. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  804. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  805. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  806. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  807. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  808. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  809. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  810. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  811. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  812. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  813. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  814. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  815. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  816. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  817. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  818. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  819. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  820. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  821. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  822. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  823. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  824. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  825. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  826. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  827. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  828. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  829. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  830. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  831. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  832. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  833. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  834. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  835. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  836. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  837. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  838. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  839. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  840. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  841. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  842. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  843. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  844. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  845. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  846. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  847. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  848. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  849. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  850. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  851. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  852. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  853. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  854. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  855. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  856. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  857. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  858. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  859. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  860. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  861. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  862. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  863. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  864. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  865. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  866. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  867. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  868. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  869. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  870. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  871. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  872. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  873. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  874. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  875. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  876. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  877. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  878. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  879. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  880. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  881. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  882. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  883. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  884. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  885. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  886. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  887. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  888. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  889. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  890. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  891. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  892. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  893. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  894. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  895. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  896. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  897. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  898. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  899. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  900. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  901. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  902. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  903. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  904. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  905. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  906. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  907. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  908. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  909. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  910. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  911. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  912. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  913. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  914. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  915. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  916. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  917. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  918. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  919. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  920. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  921. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  922. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  923. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  924. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  925. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  926. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  927. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  928. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  929. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  930. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  931. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  932. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  933. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  934. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  935. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  936. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  937. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  938. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  939. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  940. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  941. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  942. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  943. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  944. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  945. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  946. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  947. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  948. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  949. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  950. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  951. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  952. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  953. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  954. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  955. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  956. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  957. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  958. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  959. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  960. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  961. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  962. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  963. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  964. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  965. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  966. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  967. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  968. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  969. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  970. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  971. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  972. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  973. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  974. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  975. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  976. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  977. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  978. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  979. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  980. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  981. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  982. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  983. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  984. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  985. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  986. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  987. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  988. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  989. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  990. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  991. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  992. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  993. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  994. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  995. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  996. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  997. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  998. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  999. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  1000. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  1001. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  1002. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  1003. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  1004. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  1005. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  1006. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  1007. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  1008. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  1009. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  1010. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  1011. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  1012. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  1013. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  1014. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  1015. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  1016. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  1017. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  1018. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  1019. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  1020. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  1021. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  1022. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  1023. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  1024. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  1025. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  1026. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  1027. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  1028. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  1029. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  1030. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  1031. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  1032. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  1033. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  1034. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  1035. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  1036. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  1037. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  1038. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  1039. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  1040. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  1041. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  1042. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  1043. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  1044. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  1045. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  1046. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  1047. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  1048. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  1049. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  1050. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  1051. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  1052. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  1053. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  1054. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  1055. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  1056. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  1057. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  1058. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  1059. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  1060. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  1061. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  1062. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  1063. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  1064. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  1065. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  1066. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  1067. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  1068. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  1069. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  1070. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  1071. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  1072. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  1073. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  1074. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  1075. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  1076. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  1077. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  1078. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  1079. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  1080. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  1081. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  1082. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  1083. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  1084. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  1085. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  1086. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  1087. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  1088. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  1089. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  1090. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  1091. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  1092. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  1093. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  1094. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  1095. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  1096. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  1097. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  1098. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  1099. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  1100. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  1101. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  1102. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  1103. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  1104. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  1105. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  1106. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  1107. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  1108. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  1109. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  1110. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  1111. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  1112. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  1113. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  1114. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  1115. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  1116. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  1117. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  1118. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  1119. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  1120. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  1121. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  1122. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  1123. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  1124. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  1125. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  1126. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  1127. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  1128. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  1129. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  1130. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  1131. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  1132. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  1133. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  1134. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  1135. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  1136. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  1137. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  1138. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  1139. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  1140. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  1141. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  1142. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  1143. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  1144. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  1145. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  1146. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  1147. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  1148. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  1149. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  1150. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  1151. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  1152. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  1153. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  1154. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  1155. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  1156. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  1157. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  1158. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  1159. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  1160. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  1161. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  1162. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  1163. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  1164. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  1165. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  1166. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  1167. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  1168. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  1169. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  1170. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  1171. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  1172. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  1173. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  1174. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  1175. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  1176. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  1177. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  1178. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  1179. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  1180. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  1181. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  1182. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  1183. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  1184. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  1185. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  1186. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  1187. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  1188. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  1189. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  1190. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  1191. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  1192. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  1193. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  1194. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  1195. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  1196. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  1197. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  1198. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  1199. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  1200. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  1201. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  1202. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  1203. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  1204. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  1205. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  1206. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  1207. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  1208. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  1209. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  1210. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  1211. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  1212. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  1213. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  1214. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  1215. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  1216. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  1217. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  1218. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  1219. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  1220. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  1221. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  1222. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  1223. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  1224. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  1225. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  1226. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  1227. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  1228. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  1229. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  1230. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  1231. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  1232. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  1233. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  1234. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  1235. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  1236. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  1237. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  1238. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  1239. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  1240. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  1241. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  1242. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  1243. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  1244. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  1245. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  1246. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  1247. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  1248. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  1249. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  1250. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  1251. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  1252. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  1253. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  1254. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  1255. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  1256. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  1257. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  1258. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  1259. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  1260. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  1261. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  1262. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  1263. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  1264. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  1265. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  1266. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  1267. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  1268. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  1269. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  1270. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.
  1271. 1. Persyaratan adminitrasi uantuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah dilakukan kegiatan penangkapan ikan; d) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.)
  1272. 2. Persdyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal penagnkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jenis dan ukuran alat penangkapan ikandengan SIPI; c) Keberadaan dan keaktifan SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 GT.
  1273. 3. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat keseehatan ikan danproduk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d)Kesesuaiyan jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan expor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekpor; f) Kesesuaiyan pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
  1274. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a) Kesesuaiyan fisik kapal pengaangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengankut ikan hidup dengan ukuran diatas 30 GT; e) Keberadaaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dedngan ukuran diatas 30 GT yang melakukan aih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  1275. 5. Persyaratan adminitrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari; a) Sertifikat klasifikasi kapal; b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  1276. 6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal.
  1277. 7. Persyaratan adminitrasi untuk kapal penelitian/ eksplorasi perdikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto copy grosse akta kapal; b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  1278. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaiyan fisik kapal peneliti/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar,dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotocopy grosse akta kapal.
  1279. 9. Persyaratan adminitrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran diatas 30 GT; c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidasyaan ikan yang telah melakukan kegiatan pendukung operasi pembudidayaan ikan.
  1280. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidaya ikan, terdiri dari: a) Kesesuaiyan fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tandas selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaiyan jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan dikan; c) Keberadaan dankeaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaand ikan dengan ukuran diatas 30 GT.

  1. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  2. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  3. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  4. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  5. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  6. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  7. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  8. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  9. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  10. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  11. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  12. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  13. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  14. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  15. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  16. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  17. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  18. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  19. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  20. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  21. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  22. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  23. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  24. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  25. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  26. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  27. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  28. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  29. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  30. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  31. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  32. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  33. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  34. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  35. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  36. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  37. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  38. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  39. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  40. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  41. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  42. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  43. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  44. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  45. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  46. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  47. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  48. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  49. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  50. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  51. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  52. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  53. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  54. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  55. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  56. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  57. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  58. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  59. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  60. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  61. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  62. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  63. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  64. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  65. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  66. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  67. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  68. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  69. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  70. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  71. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  72. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  73. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  74. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  75. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  76. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  77. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  78. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  79. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  80. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  81. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  82. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  83. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  84. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  85. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  86. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  87. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  88. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  89. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  90. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  91. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  92. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  93. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  94. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  95. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  96. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  97. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  98. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  99. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  100. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  101. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  102. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  103. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  104. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  105. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  106. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  107. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  108. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  109. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  110. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  111. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  112. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  113. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  114. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  115. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  116. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  117. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  118. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  119. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  120. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  121. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  122. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  123. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  124. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  125. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  126. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  127. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  128. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  129. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  130. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  131. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  132. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  133. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  134. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  135. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  136. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  137. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  138. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  139. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  140. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  141. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  142. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  143. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  144. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  145. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  146. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  147. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  148. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  149. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  150. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  151. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  152. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  153. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  154. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  155. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  156. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  157. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  158. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  159. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  160. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  161. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  162. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  163. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  164. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  165. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  166. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  167. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  168. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  169. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  170. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  171. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  172. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  173. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  174. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  175. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  176. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  177. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  178. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  179. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  180. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  181. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  182. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  183. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  184. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  185. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  186. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  187. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  188. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  189. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  190. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  191. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  192. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  193. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  194. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  195. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  196. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  197. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  198. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  199. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  200. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  201. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  202. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  203. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  204. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  205. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  206. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  207. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  208. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  209. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  210. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  211. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  212. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  213. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  214. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  215. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  216. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  217. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  218. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  219. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  220. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  221. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  222. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  223. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  224. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  225. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  226. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  227. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  228. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  229. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  230. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  231. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  232. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  233. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  234. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  235. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  236. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  237. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  238. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  239. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  240. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  241. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  242. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  243. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  244. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  245. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  246. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  247. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  248. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  249. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  250. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  251. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  252. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  253. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  254. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  255. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  256. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  257. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  258. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  259. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  260. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  261. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  262. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  263. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  264. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  265. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  266. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  267. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  268. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  269. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  270. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  271. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  272. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  273. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  274. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  275. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  276. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  277. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  278. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  279. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  280. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  281. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  282. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  283. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  284. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  285. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  286. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  287. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  288. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  289. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  290. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  291. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  292. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  293. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  294. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  295. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  296. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  297. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  298. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  299. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  300. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  301. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  302. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  303. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  304. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  305. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  306. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  307. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  308. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  309. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  310. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  311. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  312. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  313. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  314. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  315. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  316. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  317. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  318. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  319. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  320. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  321. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  322. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  323. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  324. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  325. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  326. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  327. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  328. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  329. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  330. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  331. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  332. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  333. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  334. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  335. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  336. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  337. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  338. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  339. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  340. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  341. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  342. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  343. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  344. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  345. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  346. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  347. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  348. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  349. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  350. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  351. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  352. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  353. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  354. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  355. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  356. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  357. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  358. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  359. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  360. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  361. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  362. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  363. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  364. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  365. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  366. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  367. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  368. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  369. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  370. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  371. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  372. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  373. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  374. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  375. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  376. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  377. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  378. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  379. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  380. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  381. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  382. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  383. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  384. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  385. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  386. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  387. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  388. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  389. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  390. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  391. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  392. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  393. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  394. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  395. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  396. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  397. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  398. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  399. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  400. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  401. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  402. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  403. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  404. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  405. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  406. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  407. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  408. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  409. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  410. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  411. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  412. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  413. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  414. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  415. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  416. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  417. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  418. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  419. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  420. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  421. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  422. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  423. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  424. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  425. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  426. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  427. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  428. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  429. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  430. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  431. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  432. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  433. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  434. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  435. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  436. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  437. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  438. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  439. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  440. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  441. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  442. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  443. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  444. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  445. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  446. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  447. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  448. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  449. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  450. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  451. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  452. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  453. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  454. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  455. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  456. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  457. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  458. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  459. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  460. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  461. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  462. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  463. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  464. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  465. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  466. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  467. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  468. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  469. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  470. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  471. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  472. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  473. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  474. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  475. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  476. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  477. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  478. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  479. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  480. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  481. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  482. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  483. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  484. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  485. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  486. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  487. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  488. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  489. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  490. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  491. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  492. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  493. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  494. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  495. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  496. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  497. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  498. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  499. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  500. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  501. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  502. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  503. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  504. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  505. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  506. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  507. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  508. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  509. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  510. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  511. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  512. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  513. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  514. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  515. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  516. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  517. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  518. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  519. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  520. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  521. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  522. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  523. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  524. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  525. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  526. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  527. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  528. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  529. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  530. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  531. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  532. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  533. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  534. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  535. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  536. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  537. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  538. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  539. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  540. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  541. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  542. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  543. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  544. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  545. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  546. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  547. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  548. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  549. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  550. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  551. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  552. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  553. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  554. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  555. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  556. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  557. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  558. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  559. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  560. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  561. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  562. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  563. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  564. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  565. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  566. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  567. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  568. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  569. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  570. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  571. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  572. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  573. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  574. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  575. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  576. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  577. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  578. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  579. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  580. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  581. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  582. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  583. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  584. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  585. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  586. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  587. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  588. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  589. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  590. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  591. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  592. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  593. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  594. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  595. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  596. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  597. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  598. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  599. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  600. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  601. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  602. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  603. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  604. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  605. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  606. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  607. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  608. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  609. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  610. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  611. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  612. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  613. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  614. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  615. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  616. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  617. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  618. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  619. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  620. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  621. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  622. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  623. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  624. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  625. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  626. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  627. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  628. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  629. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  630. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  631. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  632. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  633. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  634. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  635. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id
  636. 1. Nahkoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penangggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan melalui website eslo.kkp.go.id.
  637. 2. Pengawas perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis kapal perikanan.
  638. 3. Hasil pemeriksaan bersyarat adminitrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dituangkan dalam BA-HPK.
  639. 4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nahkoda, pemilik, operrator kapal perikanan, atau penangggung jawab perusahaan perikanan.
  640. 5. Berdasarkan BA-HPK, apabila dkapal perrikanan telah memenuhi persyaratan adminitrasi dasn kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO. SLO dikirimkan via email melalui website eslo.kkp.go.id

32 Menit untuk eSLO (Luring)

70 Menit untuk SLO (Daring)

Tidak dipungut biaya

Standar Laik Operasi

Alamat : Jalan Aki Balak Rt.08 Kel. Karang Harapan, Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan Pro. Kalimantan Utara

Email : psdkp.tarakan@kkp.go.id

Pesan singkat elektronik (SMS)/Whatsapp: 081218191018

Telepon/Faksimili : (0551) 3826321

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online