Pelayanan Rekomendasi Penduduk Pindah

  1. surat pengantar/blangko KK dari Kelurahan
  2. Fotocopy Dokumen Pendukung,
  3. Surat Nikah
  4. Akta Kelahiran
  5. Ijazah Terakhir
  6. Surat Pindah Datang

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada sekcam/camat untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register penduduk datang
  5. berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Dispendukcapil Kabupaten

30-60 Menit (Bila Pimpinan ada di tempat) jika pimpinan dinas luar, bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telpon pemohon bilaa sudah ditandatangani pimpinan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Penduduk Datang

sarana pengaduan yang disediakan :

a. Telepon : (0283) 463712

b. alamat email : kec.balapulang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Penduduk Pindah"