maksimal 15 menit dengan syarat kades dan sekdes ada di tempat
tidak di pungut biaya
legalisasi surat pengantar ijin hajat atau keramaian
penanganan keluhan pengaduan adalah
1.kasi pemerintahan
2.sekretaris desa
3.kepala desa
sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan saran dan mauskan
1.ruang tamu/ruang penanganan pengaduan bagi yang datang langsung
2.kotak saran ada ruang pelayanan
3.telpon 081227259982
4email=pemerintahciporos@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store