Legalisasi surat pengantar ijin Hajat/Keramaian

  1. pengantar rt rw
  2. jika hajat tanpa hiburan ijin hajat cukup dari desa
  3. jika hajat ada hiburan menindak lanjuti pengantar rt rw perintah desa membuat surat pengantar ijin keramaian atau hajat yang di tindak lanjuti ke kecamatan koramil polsek

  1. pemohon datang ke desa dan menunggu di ruang tunggu
  2. pemohon ke meja pelayanan mengutarakan keperluan nya kepetugas
  3. menyerahkan syarat ke petugas dan petugas memeriksa kelengkapan nya
  4. setelah lengkap petugas langsung mengerjakan
  5. ttd dan cap ke kades atau sekdes
  6. hasilnya surat pengantar di serahkan ke pemohon

maksimal 15 menit dengan syarat kades dan sekdes ada di tempat

tidak di pungut biaya

legalisasi surat pengantar ijin hajat atau keramaian

penanganan keluhan pengaduan adalah

1.kasi pemerintahan

2.sekretaris desa

3.kepala desa

sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan saran dan mauskan 

1.ruang tamu/ruang penanganan pengaduan bagi yang datang langsung

2.kotak saran ada ruang pelayanan 

3.telpon 081227259982

4email=pemerintahciporos@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi surat pengantar ijin Hajat/Keramaian"