Izin Pendirian Sekolah (SMP/SMA/SMK)

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
  3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Badan Hukum Yayasan • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi) • SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh Kemenkunham • NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi]
  7. Proposal teknis yang terdiri dari : a. Memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan rasio 2 m2 (dua meter persegi) x jumlah peserta didik; b. Memiliki rasio kelas 1 : 20 (satu berbanding dua puluh); c. Memiliki petugas tata usaha sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dan tenaga pesuruh 1 (satu) orang; d. Memiliki program kerja sekolah tahunan dan 4 (empat) tahunan; e. Memiliki ruang kelas sekurang-kurangnya 5 (Lima) kelas, ruang UKS, ruang perpustakaan, ruang Kepala Sekolah, ruang guru, ruang tata usaha, gudang, sarana olahraga, tempat bermain, toilet, dapur dan ruang lainnya untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dan standar minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Memiliki rekening bank tersendiri untuk anggaran penyelenggaraan pendidikan; g. Tersedia 1 orang guru untuk setiap mata pelajaran dan untuk daerah khusus tersedia 1 orang guru untuk setiap mata pelajaran; h. Tersedia guru dengan kualifikasi akademik S.1 atau D.IV sebanyak 70 separuh dari keseluruhan guru telah memiliki sertifikat pendidik; i. Tersedia guru dengan kualifikasi akademik S.1 atau D.IV dan telah memiliki sertifikat pendidik masingmasing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris; dan Kepala sekolah berpendidikan S.1 atau D.IV dan telah memiliki sertifikat pendidik; j. Tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru dan staf kependidikan lainnya serta tersedia ruang Kepala Sekolah yang terpisah dari ruang guru; k. Pertimbangan atau alasan pendirian Sekolah dari Yayasan/Badan Hukum; l. Program Kerja Sekolah; m. Program Kerja Yayasan/Badan Hukum untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang; n. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kurikulum; o. Struktur Organisasi Yayasan dan Sekolah; p. Denah Gedung Sekolah; q. Surat Keputusan Yayasan/Badan Hukum mengenai pengangkatan Kepala Sekolah; r. Daftar Riwayat Hidup Kepala Sekolah; s. Ijazah Kepala Sekolah dan Guru (Fotokopi); t. Daftar nama personalia sekolah dan uraian tugasnya; u. Memiliki Peserta didik sekurang-kurangnya 20 (dua puluh orang); v. Daftar peserta didik yang terbaru; w. Daftar inventaris sekolah; x. Tata tertib sekolah; y. Jadwal mata pelajaran; z. Fotocopy akta pendirian Yayasan; aa. Surat Keterangan domisili Yayasan; ab. Susunan Pengurus Yayasan; ac. Instrumen evaluasi atau monitoring.
  8. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Tidak menempati atau menggunakan fasilitas gedung milik pemerintah, rumah toko/rumah kantor atau pada lahan yang bermasalah;
  10. Surat pernyataan kepala sekolah (bermaterai) yang menyatakan sanggup melaksanakan jam belajar mulai pukul 06.30;
  11. Analisa Dampak Lalu lintas apabila berada di jalan Arteri primer maupun Sekunder;
  12. Tanda Daftar Yayasan.

  1. PEMOHON - Mendaftar secara online - Mengupload kelengkapan berkas
  2. PENILAIAN ADMINISTRASI - Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. PENILAINA TEKNIS - Pencetakan retribusi - pengecekan bukti bayar retribusi
  4. OTORITAS - Penilaian hasil (berkas, hasil, peninjauan lokasi, retribusi) - Menyetujui/memperbaiki izin
  5. PENCETAKAN - Pencetakan output perizinan/non perizinan

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

IZIN PENDIRIAN SEKOLAH (SMP/SMA/SMK)

Website : http://pelayanan.jakarta.go.id
Telepon : (021) 1500164
Email : bpts.pengaduan@jakarta.go.id
Fax : (021) 3288967
FB : /PelayananJakarta
IG : @layananjakarta
Twitter : @layananjakarta
Youtube : /layananjakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Sekolah (SMP/SMA/SMK)"