Pelayanan Rekomendasi Penduduk Datang

  1. Surat Pengantar / Surat Datang
  2. Foto Copy KK,KTP pemohon/Kuasa

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register Penduduk Datang
  5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Penduduk Datang

Telepon: (0283) 463712

kec.balapulang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Penduduk Datang"