legalisasi SKCK

  1. pengantar rt rw
  2. menindak lanjuti pengantar rt yang diketahui rw perihal skck pemerintah desa memberikan surat pengantar skck yang di tanda tangani dan dicap oleh kepala desa atau sekdes untuk di tindak lanjuti ke kecamatan koramalin dan polsek

  1. pemohon datang ke desa dan menunggu di ruang tunggu
  2. pemohon ke meja pelayanan mengutaraka keperluan nya kepetugas
  3. menyerah kan surat ke petugas dan petugas memeriksa perlengkapan nya
  4. setelah lengkap petugas langsung mengerjakan
  5. ttd dan cap ke kades atau sekdes
  6. hasi nya surat pengantar di serah kan ke pemohon

maksimal 15 menit dangan syarat kades dan sekdes ada ditempat

tidak dipungut biaya

Legalisasi SKCK

penanganan keluhan pengaduan adalah 

1.kasi pemerintahan 

2.sekertaris desa 

3.kepala desa 

sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan saran dan masukan 

1.ruang tamu/ruang penanganan pengaduan bagi yang datang langsung

2.kotak saran ada ruang pelayanan 

3.telepon 081227259982

4.email pemerintahciporos@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "legalisasi SKCK"