Izin Usaha Mikro Dan Kecil (Iumk)

  1. Surat permohonan, formulir pemohonan yang diisi dengan lengkap untuk alamat usaha dengan mencantumkan nama jalan, nomor alamat rumah/lokasi, RT/ RW, pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data, pernyataan kesanggupan mentaati peraturan perundang - undangan dan kesediaan untuk memindahkan tempat usaha apabila sudah melakukan perluasan usaha melebihi ketentuan serta pernyataan lainnya di atas kertas bermaterai Rp 6.000;
  2. Dokumen Identitas • Jika Penduduk DKI Jakarta : Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon sebagai pemilik/ penanggung jawab • Jika Penduduk Luar DKI Jakarta : Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon sebagai pemilik/ penanggung jawab disertakan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) dari Dukcapil Kecamatan atau Surat Keterangan dari Lurah
  3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Kartu Keluarga
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika tidak ada maka berlaku Pernyataan akan membuat NIB yang tercantum pada surat permohonan/pernyataan
  6. NPWP/ Pernyataan akan membuat NPWP. Jika tidak ada maka berlaku Pernyataan akan membuat NPWP yang tercantum pada surat permohonan/pernyataan
  7. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah
  8. Foto tempat PUMK dalam melakukan kegiatan usahanya
  9. Surat rekomendasi dari Lurah sesuai lokasi UMK melakukan kegiatan usaha dikecualikan pada UMK Binaan Perangkat Daerah dengan melampirkan Surat Keterangan/Surat Keputusan dari Perangkat Daerah Pembina
  10. Bukti Penggunaan lokasi tanah/bangunan: • Jika milik sendiri : surat kepemilikan tanah/bangunan; • Jika tanah atau bangunan disewa : Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan; • Jika tanah atau bangunan pinjam : Perjanjian pinjam pakai; • Bukti lain untuk penggunaan lokasi usaha tersebut : kwitansi bermeterai / kartu sewa / Surat Keterangan dari Pemilik lokasi usaha

  1. PEMOHON • Mendaftar secara online • Mengupload kelengkapan berkas
  2. PENILAIAN ADMINISTRASI Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. PENILAIAN TEKNIS • Pencetakan retribusi • Pengecekan bukti bayar retribusi
  4. OTORISASI • Penilaian hasil (berkas, hasil, peninjauan lokasi, retribusi) • Menyetujui/memperbaiki izin
  5. PENCETAKAN Pencetakan output perizinan/non perizinan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Website : http://pelayanan.jakarta.go.id

Telepon : (021) 1500164

Email : bpts.pengaduan@jakarta.go.id

Faximile : (021) 3288967

FB : /PelayananJakarta

IG : @layananjakarta

Twitter : @layananjakarta

Youtube : /layananjakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online