Pelayanan Penyewaan Peralatan Pelabuhan Perikanan

  1. Mengisi blanko / form permohonan sewa penggunaan peralatan ;
  2. Foto copy KTP

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan penyewaan peralatan pelabuhan perikanan;
  2. Petugas pelayanan Jasa/Operator menyampaikan permohonan kepada Sub Koordinator TKPU
  3. Sub Koordinator Kelompok TKPU memverifikasi permohonan penyewaan peralatan pelabuhan pelabuhan perikanan sesuai dengan kebutuhan
  4. Dalam hal permohonan disetujui, petugas pelayanan jsasa/operator memfasilitasi peralatan yang akan disewakan, kemudian membuat nota tagihan sesuai dengan jenis dan waktu penyewaan peralatan
  5. Bendahara Penerima menerbitkan billing untuk dilakukan penyetoran PNBP, dan menyerahkan kepada petugas pelayanan jasa/operator
  6. Petugas Pelayanan Jasa/Operator menyampaikan billing ke pengguna jasa
  7. Pengguna jasa melakukan pembayaran ke kantor Pos/Bank sesuai dengan jumlah tagihan yang dibuatkan billing
  8. Petugas pelayanan jasa/operator menyetorkan billing pelunasan ke bendahara penerima
  9. Bendahara Penerima membukukan dan mengarsipkan sesuai dengan peraturan yang berlaku

30 menit proses administrasi (Sesuai dengan waktu penggunaan peralatan)

Sesuai dengan Tarif yang tercantum dalam PP Nomor 75 Tahun 2015

Penggunaan alat oleh penyewa / pengguna jasa

Penyedia sarana pengaduan melalui :

1. Nomor telepon 081241003736 (Tindak lanjut pengaduan 1x24 jam)

2. Melalui Kotak Saran di ruang pelayanan di Gedung Pelayanan Terpadu PPN Ternate

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store