30 menit proses administrasi (Sesuai dengan waktu penggunaan peralatan)
Sesuai dengan Tarif yang tercantum dalam PP Nomor 75 Tahun 2015
Penggunaan alat oleh penyewa / pengguna jasa
Penyedia sarana pengaduan melalui :
1. Nomor telepon 081241003736 (Tindak lanjut pengaduan 1x24 jam)
2. Melalui Kotak Saran di ruang pelayanan di Gedung Pelayanan Terpadu PPN Ternate
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store