Jangka waktu penyelesaian Surat Keterangan Pindah Penduduk adalah 15 menit, dengan persyaratan berkas lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan pindah antar Kecamatan dalam satu Kabupaten dan Surat keterangan pindah antar Kabupaten
a. Informasi;
b. Masyarakat bisa meminta informasi langsung kepada petugas informasi atau melalui telepon (0291) 430010.
c. Kotak saran ;
Penanganan Pengaduan;
d. Masyarakat bisa langsung telepon pengaduan masyarakat kepada petugas pelayanan melalui telepon (0291) 430010.
e. Pengaduan masyarakat diselesaikan maksimal dalam waktu 3 (tiga) hari kerja;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store